Pencabul Anak di Gereja Depok Divonis Penjara 15 Tahun

Ilustrasi pelecehan seksual
Sumber :

VIVA – SPM, terdakwa kasus pencabulan terhadap sejumlah anak di salah satu gereja di Depok, Jawa Barat, divonis bersalah oleh hakim dengan hukuman penjara selama 15 tahun.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan perbuatan cabul secara berlanjut. Pidana penjara 15 tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan,” kata Hakim Pengadilan Negeri Depok, Nanang Herjunanto, Rabu, 5 Januari 2021.

Selain itu, hakim juga memutuskan terdakwa untuk membayar restitusi kepada korban berinsial Y, sebesar Rp6.524.000, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 3 bulan.

Baca: Komnas PA: Geng Pencabul Siswi SD Semarang Layak Dikebiri

SPM juga harus membayar restitusi pada korban lainnya, berinisial B sebesar Rp11.520.639 atau diganti dengan pidana kurungan 3 bulan.

Vonis yang dijatuhkan hakim jauh lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang saat itu menuntut hukuman bui selama 11 tahun. Sang pengacara dan para keluarga korban puas atas putusan hakim.

“Saya melihat putusan hakim sudah tepat karena hukuman maksimal sesuai pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014,” kata penasihat hukum korban, Azas Tigor Nainggolan.

Menurut Azas, putusan itu sudah cukup tepat dan sesuai dengan undang-undang. Namun ia berharap ke depan ada aturan yang lebih keras tentang kejahatan terhadap anak.

“Karena angka kejahatan seksual pada anak itu masih tinggi di Indonesia harapannya ada revisi. Dengan PP 70 itu (tentang kebiri) menunjukkan ada revisi untuk memutus rantai hukuman yang ada dalam sekarang di undang-undang masih terasa ringan, makanya perlu direvisi,” ujarnya. (ase)