John Kei Disidang 13 Januari di PN Jakarta Barat

John Kei (tengah) memperagakan reka ulang perencanaan penyerangan di Bekasi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah

VIVA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan dan penyerangan dengan tersangka Jhon Kei pada 13 Januari 2021. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Ariyanto, mengatakan Majelis Hakim yang ada di PN Jakbar siap menggelar sidang John Kei.

"Majelis hakim menetapkan sidang hari Rabu, tanggal 13 Januari 2021," kata Eko saat dikonfirmasi, Senin, 4 Januari 2021.

Majelis hakim yang akan bertugas pada sidang tersebut adalah Yulisar, Eko Aryanto dan Kamaluddin. Adapun, berkas perkara John Kei telah dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis, 30 Desember 2020, lalu.

"Perkara atas nama John Kei dan kawan-kawan telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari Kamis tanggal, 30 Desember 2020. Berkas perkara terdiri dari 5 berkas," ujarnya.

Baca juga: John Kei: Nus Kei Bukan Paman Saya, Itu Omong Kosong

Sementara, anak buah John Kei telah menjalani persidangan sejak 10 September 2020 di Pengadilan Negeri Tangerang.

Dalam sidang yang digelar secara virtual tersebut, jaksa menyebutkan bahwa John Kei sempat mengumpulkan anak buah di kediamannya.

Pertemuan itu diduga sebagai rencana menghabisi Nus Kei lantaran John Kei sempat bertanya hukuman apa yang pantas bagi seorang pengkhianat.

Pada sidang lanjutan, Kamis, 5 November 2020, lalu, John Kei sempat hadir dan membuat pernyataan bahwa dirinya tidak pernah memerintahkan 22 orang terdakwa yang merupakan anak buahnya untuk melakukan penyerangan ke kediaman Nus Kei.

"Saya tidak pernah menyuruh orang-orang itu ke rumah saudara Agrapinus Rumatora (Nus Kei). Tapi itu pengacara Daniel Far Far," kata John Kei yang hadir secara virtual dalam sidang.

Kelompok John Kei melakukan penyerangan terhadap Nus Kei di dua lokasi, yakni kawasan Kosambi, Jakarta Barat, dan perumahan Green Lake City pada Minggu, 21 Juni 2020.

Akibat serangan tersebut, satu anak buah Nus Kei berinisial ER tewas dan satu orang lainnya berinisial AR terluka.

Sedangkan satu orang petugas sekuriti perumahan mengalami luka karena ditabrak anak buah John Kei dan satu pengendara ojek online tertembak di bagian kaki. Pasalnya, anak buah John Kei sempat melepaskan tujuh kali tembakan.

Selepas kejadian itu, John Kei dan 38 anak buahnya yang ditangkap di kawasan Bekasi, Jawa Barat, dan beberapa lokasi lain. Mereka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati.