Sebarkan Hoax Kota Malang Zona Hitam Corona, AC Diciduk Polisi

AC, pelaku penyebaran informasi hoax Malang Zona Hitam penyebaran COVID-19 ditangkap polisi.
Sumber :
  • Lucky Aditya

VIVA – Polresta Malang Kota menangkap tersangka penyebar informasi bohong atau hoax bahwa Kota Malang berstatus zona hitam penyebaran COVID-19. Pelaku berinisial AC, laki-laki  berusia 52 tahun, warga Sendang Agung, Paciran, Lamongan. Pesan hoax itu dia buat, kemudian menyebar secara berantai di WhatAapp. 

Dia pertama kali mengunggah informasi hoax itu pada 12 Desember 2020 di sebuah kedai kopi di daerah Sawojajar, Kota Malang. Unggahan itu pertama kali dia posting di facebook. Meski dihapus sejam kemudian, jejak digital pelaku terpantau oleh unit cyber crime Polresta Malang Kota. 

"Pemberitahuan Buat Saudara2 smua..Untk Bsok mulai Tgl 15-25 Desember jangan Berpergian Dlu ke Kota Malang...Himbauan Bpk Kapolresta Malang...Siapapun yg Bukan Orang Malang..klo Ada yg Masuk Ke kota Akan Dikarantina selama 14 hri. Krn Malang masuk Zona Hitam skrg ????‍??????‍??.Mohon disebarkan Ke Tetangga dn  Saudara2 Anda..atau Tmn2 terdekat Di grup Anda," bunyi pesan berantai itu. 

Kapolresta Malang Kota, Komisaris Besar Polisi Leonardus Simarmata, mengatakan, berdasarkan penelusuran, AC merupakan pembuat sekaligus pengunggah pertama pesan berantai itu. Pesan itu dibuat seolah-olah imbauan dari dirinya sebagai Kapolresta Malang Kota. 

"Dia pembuat sekaligus penyebar yang pertama. Kita sudah telusuri, bahwa jejak digital itu tidak bisa dihapus. Jadi alat bukti ini tidak bisa dihindari transmisinya menunjukkan dia yang pertama. Dia menyebarkan berita bohong lewat facebook, yang seakan-akan info itu bersumber dari Kapolresta untuk halayak umum," kata Leonardus Simarmata, Senin, 21 Desember 2020.

Baca juga:  Zona Merah, Pemkot Larang Warga Tangerang Rayakan Tahun Baru 2021

Leonardus Simarmata mengatakan, dampak dari informasi hoax mengerikan itu membuat warga Kota Malang dan Jawa Timur yang akan berkunjung ke daerah ini panik. Bahkan, dia sebagai Kapolresta Malang Kota mendapat pertanyaan soal kebenaran informasi bohong itu dari banyak orang di seluruh Indonesia. 

"Menimbulkan keresahan tidak hanya warga Kota Malang tapi seluruh warga Jatim yang akan ke Kota Malang. Bahkan saya ditanya banyak orang se-Indonesia,” ujar Leonardus.

Tersangka melanggar pasal 14 Undang-undang Nomor 46 tentang penyebaran penyebaran berita bohong sub pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016, tentang informasi transaksi elektronik. Ancaman hukumannya penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. 

Leonardus mengungkapkan, polisi juga menyita ponsel dan screenshot postingan pelaku sebagai barang bukti. Polisi pun mengimbau agar masyarakat tidak menyebarkan informasi hoaks yang bisa menciptakan kegaduhan atau kekhawatiran di masyarakat. Sebab, polisi akan menindak tegas pelaku penyebar informasi hoaks. 

"Saya beri imbauan, ke seluruh masyarakat jangan melakukan atau menyebarkan mentransmisikan berita hoaks yang tidak bisa dipertanggungjawabkan informasinya atau kebenarannya. Lebih baik kita mengimbau untuk konsentrasi penanganan COVID-19. Jangan bikin kekalutan atau kekhawatiran di masyarakat," tutur Leonardus. 

Sementara itu, AC mengaku menyesali perbuatannya. Dia juga mengaku tidak mempunyai niat apapun dalam penyebaran informasi hoaks itu.

AC berdalih perbuatannya hanya untuk hiburan. Setelah mendekam di balik jeruji besi, dia baru menyesal dan meminta maaf atas kegaduhan yang dia buat itu.  

"Tidak ada unsur apapun, cuma buat hiburan tapi terlanjur viral, saya menyesal. Sebenarnya tidak lama satu jam saya posting langsung saya hapus kembali. Saya minta maaf dan menyesal untuk semua warga Indonesia. Saya menyesal seumur hidup," kata AC. (ren)