Polri Amankan 445 Pengunjuk Rasa Aksi 1812

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Kepolisian RI mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan 445 pengunjuk rasa aksi 1812 yang menuntut pembebasan pemimpin Front Pembela Islam (FPI).

"Sejauh ini tercatat peserta aksi yang diamankan berjumlah 445 orang. Dari jumlah itu 22 orang di antaranya dilokalisir ke Batalyon Infanteri Jayayudha 201, Jakarta Timur. Sisanya diamankan di Mapolres masing-masing," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 19 Desember 2020.

Argo mengungkapkan, lima orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan membawa senjata tajam hingga narkoba jenis ganja.

"Total penemuan tindak pidana meliputi lima tersangka membawa sajam diantaranya di Polres Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Tangerang Kota dan dua tersangka membawa narkotika jenis ganja di Polres Depok," ujarnya. 

Baca juga: Kaleidoskop 2020: Ibadah Haji Terbatas di Tengah Pandemi

Selain itu, klaim Argo, saat mengamankan aksi demonstrasi terdapat anggota kepolisian yang menjadi korban saat melakukan upaya penegakan hukum.

"Terdapat dua anggota Polda Metro Jaya terluka pada saat melakukan upaya penangkapan," ujarnya.

Di sisi lain, kepolisian juga menemukan 26 peserta aksi 1812 yang dinyatakan reaktif COVID-19 saat dilakukan rapid test.

"Total pengunjuk rasa yang reaktif COVID-19 sejumlah 26 orang," kata Argo.

Argo menambahkan, peserta aksi itu kini telah dibawa ke Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Dibawa ke RSD Wisma Atlet, Kemayoran," imbuhnya.

Sebelumnya, massa Front Pembela Islam (FPI) dan sejumlah organisasi masyarakat lain menggelar aksi demonstrasi untuk menyuarakan pembebasan Imam Besar Habib Rizieq Shihab. Aksi itu dinamakan 1812 karena digelar Jumat, 18 Desember 2020.

Selain menuntut pembebasan Habib Rizieq, mereka mau menyuarakan keadilan terkait tewasnya 6 laskar khusus FPI karena ditembak polisi.

Namun, belum sempat sampai ke sekitar Istana Merdeka, pengunjuk rasa langsung diminta bubar bahkan dipukul mundur oleh aparat kepolisian. Ratusan pendemo diamankan dalam aksi tersebut karena dianggap melanggar protokol kesehatan, yakni memunculkan kerumunan.