Sejoli Mahasiswa Ditangkap usai Ketahuan Aborsi dengan Minum Obat

Polisi memperlihatkan sejumlah barang bukti dari penangkapan sejoli yang ketahuan melakukan aborsi karena hamil di luar nikah di Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada Rabu, 16 Desember 2020.
Sumber :
  • VIVA/Satria Zulfikar

VIVA – Pasangan kekasih berinisial AP (21 tahun) dan HS (19 tahun) ditangkap aparat Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, setelah ketahuan melakukan aborsi atau menggugurkan kandungan si wanita. Janin yang digugurkan belakangan diketahui berusia enam bulan.

Sejoli yang masih kuliah di perguruan tinggi Kota Mataram itu diketahui melakukan aborsi berkat informasi petugas Instalasi Gawat Darurat RSUD Kota Mataram, pada Rabu, 16 Desember 2020. Itu karena HS diantar kekasihnya dalam kondisi pendarahan.

Beberapa saat kemudian petugas rumah sakit melakukan pertolongan, janin keluar dari rahim dalam kondisi meninggal dunia. Janin, menurut petugas medis, diperkirakan berusia enam bulan.

Baca: Teganya, Ada 100 Janin Diaborsi di Klinik Sejahtera Pandeglang

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa, sejoli yang kini ditahan itu sudah empat tahun berpacaran. Mereka nekat melakukan aborsi karena HS hamil di luar nikah. "Ia menggugurkan kandungan dengan cara membeli obat dari internet," ujarnya.

HS kepada media berterus terang belum siap memiliki anak sehingga nekat melakukan aborsi. “Saya juga merasa masih terlalu muda,” katanya.

Keduanya dijerat pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun. (ren)