Pengedar Bermodus Sabu Digunakan Sendiri untuk Hindari Pidana
- Istimewa
VIVA – Banyak cara dilakukan pengedar narkoba, ketika sudah tertangkap. Salah satunya, dengan mengaku kalau barang haram tersebut untuk dikonsumsi sendiri, padahal untuk diperdagangkan. Dengan mengaku mengkonsumsi sendiri, pelaku bisa lolos dari jeratan pidana yang berat.
Seperti yang terjadi di Seruyan, Kalimantan Tengah. Aparat Kepolisian Satres Narkoba Polres Seruyan, meringkus dua orang sabu="" tag="" www.viva.co.id="">sabu">pengedar sabu. Mereka adalah pengedar untuk kalangan buruh di Kuala Pembuang, dan untuk pekerja perkebunan sawit di pedalaman.
Kedua pelaku adalah Darmawan alias Wawan warga Kuala Pembuang, dan Anton Suprapto alias Anton, warga Seruyan Tengah. Saat keduanya tertangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu, mereka mengaku untuk konsumsi sendiri.
Namun petugas tidak percaya begitu saja, dan setelah dilakukan penggeledahan di rumah kedua tersangka, petugas mendapatkan bukti jika sabu-sabu tersebut merupakan barang dagangan.
Penggeledahan di rumah tersangka Anton, petugas mendapatkan barang bukti 6 paket kecil sabu siap edar seberat 3 gram. Juga sebuah timbangan digital, dan puluhan lembar plastik klip kecil untuk tempat sabu.
Sementara hasil penggeledahan di tempat Darmawan, ditemukan empat paket sabu yang sudah dikemas rapi dalam plastik klim dengan berat total 1,20 gram.
Dari pengakuan keduanya, sabu-sabu tersebut didapat dari seorang bandar yang ada di Sampit. Mereka melakukan transaksi di sekitar wilayah Pantai Ujung Pandaran.
Laporan: Didi Syachwani/ tvOne Seruyan, Kalimantan Tengah.
Baca juga: Pelaku Pelempar Bom Molotov di Wisma Asia 2 BCA Slipi Dibekuk