Tukang Pijat di Aceh Dicambuk 37 Kali Usai Lecehkan Pelanggan
- VIVA.co.id/Dani Randi
VIVA – Seorang pria berprofesi tukang pijat refleksi di Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh berinisial M (22), menjalani hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, Senin, 7 Desember 2020.
Ia dicambuk sebanyak 37 kali karena melecehkan pelanggannya seorang pria pada September lalu. Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP/WH Banda Aceh Heru Triwijanarko mengatakan, mahkamah syariah menjatuhkan hukuman cambuk kepada M karena terbukti bersalah. Ia dijerat dengan Qanun Jinayat.
“Inisial M itu kasus pelecehan di tempat pijat yang sebelumnya ditangani oleh Polsek Kuta Alam, dari awal hingga BAP,” kata Heru usai menggelar hukuman cambuk.
Kasus itu berawal saat korban mendatangi usaha pijat refleksi untuk mendapatkan pelayanan pijat. Setelah registrasi, tukang pijat pun diarahkan ke pelaku, dan dilaksanakan kegiatan pijat di lantai 2 tempat usaha tersebut.
Pelaku saat itu menyuruh korban untuk membuka semua pakaiannya. Namun korban menolak. Pelaku tetap memaksa dan melanjutkan pemijatan di area kemaluan korban.
Merasa dilecehkan, korban meminta untuk menghentikan pijat tersebut dan melaporkan pelaku ke polisi dengan kasus pelecehan seksual.
Selain tukang pijat M, Kejari Banda Aceh dan Wilayatul Hisbah juga mengeksekusi 5 terpidana lainnya yang terlibat kasus maisir (judi). Prosesi eksekusi tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
“Uqubat cambuk yang pelanggar hari ini ada berjumlah 6 orang yaitu kasus maisir dan pelecehan seksual,” ujarnya. (ase)