Pemalsu Air Galon Aqua Dibekuk Polisi, Modus Bikin Tutup Bersegel
- VIVA/Nur Faishal
VIVA – Aparat Kepolisian Resor Magetan, Jawa Timur mengungkap kasus dugaan pemalsuan air kemasan galon merek terkenal, Aqua. Modusnya, tersangka mengisi air galon dengan air isi ulang lalu ditutup dengan penutup bersegel.
Dua tersangka diamankan dalam kasus ini, yakni EW (31 tahun) dan ES (27).
Kasus itu diungkap polisi setelah menerima laporan masyarakat. Polisi pun bergerak dan dugaan pemalsuan air kemasan galon nyata adanya. EW dan ES kemudian ditangkap dan disidik. "Tersangka ini sales distributor minuman," kata Kepala Polres Magetan AKBP Festo Ari Permana dihubungi VIVA pada Selasa malam, 1 Desember 2020.
Mantan Kasubdit III Tindak Pidana Khusus pada Ditreskrimsus Polda Jatim itu menjelaskan, kedua tersangka bekerja di sebuah distributor minuman itu sudah setahun. Namun baru melakukan aksi curang dengan memalsukan air tiga bulan terakhir.
"Itu menurut pengakuan tersangka," ujar Festo.
Di tempat kerjanya, kedua tersangka bertugas mengirimkan air kemasan galon merek Aqua ke sejumlah toko langganan di wilayah hukum Magetan. Setiap pengiriman, ada belasan galon yang kosong dibawa tersangka. Nah, galon-galon yang kosong itulah kemudian diisi air isi ulang oleh tersangka kemudian ditutup dengan penutup bersegel asli merek Aqua.
Menurut pengakuan tersangka, papar Festo, penutup galon bersegel itu diperoleh tersangka dari lingkungan tempat kerjanya. Caranya, tersangka mencongkel penutup dari galon yang asli dengan menggunakan kayu. “(Penutupnya) dia (tersangka) pakai kayu yang panjang lalu dicongkel dari (galon) yang asli," ujarnya.
Dari aksinya, setiap hari tersangka meraup uang haram sekira ratusan ribu rupiah. Festo mengambil contoh harga air isi ulang satu galon Rp5 ribu, kemudian dijual tersangka dengan harga air galon asli belasan ribu rupiah. "Taruhlah keuntungannya sepuluh ribu tiap galon, berapa sudah keuntungannya," katanya.
Tersangka EW dan ES kini sudah ditahan di Markas Polres Magetan. Keduanya dijerat polisi dengan Pasal 62 Ayat (1) Juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf A dan atau e UU Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 139 Juncto Pasal 84 Ayat (1) dan atau Pasal 141 Juncto Pasal 89 UU Pangan. "Kami masih kembangkan kasus ini," ujar Festo. (ase)