Pesta Sabu Sebelum Nikah, Pria di Garut Malam Pertama di Penjara
- VIVA/Diki Hidayat
VIVA – Gara-gara pesta sabu sebelum pesta pernikahan, pengantin pria berinisial LH (36) diciduk saat malam pengantin. LH ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Garut, karena terlibat penyalahgunaan narkotika diduga jenis sabu. Kini tersangka LH harus menjalani malam pertama di jeruji besi.
Kapolres Garut, Ajun Komisaris Besar Polisi Adi Benny Cahyono mengatakan bahwa sebelum melaksanakan pesta pernikahan, tersangka LH bersama tiga tersangka lainnya masing-masing FS (41), DR (35) dan MM (44) melakukan pesta sabu-sabu.
"Tiga tersangka terlebih dahulu diamankan anggota Satnarkoba, lalu tersangka LH yang kebetulan waktu itu habis melaksanakan pesta pernikahan," ujarnya, Selasa, 1 Desember 2020.
Keempat tersangka tersebut melakukan pesta sabu-sabu di Kampung Cihuni, Desa Cimaragas, Kecamatan Pangatikan Garut. Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 0,29 gram, lima buah telepon genggam, satu kartu ATM dan satu unit sepeda motor.
"Jadi sabu-sabu yang kami amankan, merupakan sisa pemakaian keempat tersangka, " ungkap Adi.
Lanjut Adi, keempat tersangka sudah mendekam di sel Polres Garut. Para tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) junto pasal 114 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
"Mereka terancam hukuman empat tahun hingga seumur hidup,” ujarnya.
Baca juga: Gunakan Sabu, ASN di Garut Kini Mendekam di Penjara