Dua Kakek Beli Ribuan Uang Palsu dengan Uang Asli Rp50 Juta

Uang palsu (foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA/Kenny Putra

VIVA – Polisi menangkap dua pria renta karena mereka kedapatan menyimpan ribuan lembar uang palsu di rumah mereka di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten. Kedua kakek itu berinisial SS (60 tahun) dan SMN (71 tahun).

Berdasarkan hasil penyelidikan, menurut polisi, kedua tersangka menyimpan menyimpan 8 ribu lembar uang palsu dengan pecahan Rp100 ribu. Keduanya memang sengaja menyimpan uang itu untuk diedarkan.

Keduanya mendapatkan uang palsu itu dengan cara membeli dari seorang pemasok berinisial J (masih dalam pencarian). "Mereka ini membeli, dengan harga Rp50 juta uang asli, dan mendapatkan 8 ribu lembar uang palsu dengan pencahan Rp100 ribu," kata Kepolisian Sektor Pondok Aren Polres Tangerang Selatan AKP Riza Sativa pada Rabu, 25 November 2020.

Kedua kakek disangkakan pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Baca: Polisi Surabaya Gagalkan Peredaran Uang Palsu lewat Mesin ATM