5 Sindikat Curanmor Ditangkap, Satu Ditembak Mati
- VIVA/Aiz Budhi
VIVA - Lima sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penjual motor hasil curian yang sudah buron selama setahun berhasil ditangkap. Sindikat ini sudah beraksi hingga ratusan kali.
"Ini sudah DPO (Daftar Pencarian Orang) dari satu tahun yang lalu. Kalau dihitung semua sudah ratusan motor ditampung para penampung ini," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, di Markas Polda Metro Jaya, Kamis, 19 November 2020.
Baca juga: Spesialis Pencuri Motor Berkaos Doraemon di Tambora Dibekuk Polisi
Kelimanya adalah ACS (24), MY (18), HS (26), MT (31) dan D (26). Satu pelaku, yaitu ACS meregang nyawa. Sebabnya, dia melawan polisi dengan senjata api saat akan dicokok.
Kata Yusri, kelimanya punya peran berbeda mulai dari eksekutor pencari motor sasaran hingga penadah.
"Satu tersangka yaitu ACS saat kita tangkap dia berupaya melakukan perlawanan ke petugas dengan mengeluarkan senjata api. Dengan tindakan tegas terukur kita lumpuhkan dan meninggal dunia saat perjalanan ke rumah sakit," katanya.
Sindikat ini kerap beraksi di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi. Mereka biasanya menyasar sepeda motor yang terparkir dan minim pengawasan.
Cara mereka menggondol roda dua memakai trik lama, yaitu bermodalkan kunci letter T.
Setiap kali beraksi, para eksekutor menjual motor ke penadah dengan harga Rp1 hingga 3,5 juta per satu unit motor. Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 363 dan 480 KUHP. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
"Setelah dijual ke penadah, penadah ini melempar motor hasil curian ke DPO I dan biasanya dijual ke daerah Jawa," ujarnya.