Proses Hukum Dugaan Pemerkosaan oleh Oknum Kades Makin Tak Jelas
- ANTARA FOTO/Dewi Fajriani
VIVA – Hingga saat ini kasus dugaan rudapaksa atau pemerkosaan, yang dilakukan oknum kepala desa di Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut Jawa Barat, masih ditangani pihak Polres Garut. Namun dari keluarga korban mengaku, hingga saat ini kasus tersebut belum jelas. Padahal korban melaporkan kasus sudah lama, sejak Senin 7 September 2020 lalu.
Kuasa hukum korban rudakpaksa, Muchlis Nugraha, mengaku hingga saat ini pihaknya belum mendapat informasi perkembangan kasus tersebut dari Polres Garut. Sehingga pihaknya mengajukan permohonan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak polres.
"Hingga saat ini kasusnya belum jelas, kami sudah meminta secara tertulis SP2HP ke Polres Garut, yang kami tembuskan pula ke Kompolnas, Propam dan Irwasda Polda Jabar serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)," ujar Muchlis Nugraha, Kamis 19 November 2020.
Baca juga: Ini Ciri-ciri Jasad Pria yang Dikubur dalam Kamar Kontrakan di Depok
SP2HP tersebut selain hak juga sangat penting bagi pelapor. Sehingga mengetahui perkembangan kasus yang sedang ditangani. Walaupun permintaan SP2HP sudah dilayangkan sejak dua pekan lalu, namun hingga saat ini belum mendapat respon baik dari pihak Polres Garut.
"Belum dapat hingga saat ini, padahal sudah kami minta sejak dua pekan lalu, " ungkap Muchlis.
Lanjut Muchlis, dugaan rudapaksa yang dilakukan oleh oknum kepala desa tersebut menimpa gadis di bawah umur. Peristiwa tersebut terjadi pada awal bulan Januari 2020 lalu, di rumah korban yang saat itu dalam kondisi sepi.
"Korban ini merupakan anak dari tim sukses sang oknum kades, saat mencalonkan diri jadi kepala desa," jelasnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Muhammad Devi Farsawan, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kasus tersebut masih dalam proses. "Masih berproses di tahap penyidikan," katanya. (ren)