Polisi Gagalkan Penjualan Gading Gajah di Riau
- VIVA/Bambang Irawan
VIVA – Aparat kepolisian menggagalkan transaksi penjualan gading gajah sumatera di wilayah Jalan Lintan Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Gading yang berasal dari satwa dilindungi itu diperkirakan sudah lama disimpan oleh pemiliknya.
Saat dilakukan penyitaan oleh kepolisian terlihat kondisi gading dengan panjang sekitar 80cm itu sudah tidak utuh lagi. Pada bagian sisi gading terlihat goresan yang menyerupai ukiran oleh pemegangnya.
Kepala Kepolisian Daerah Riau, Inspektur Jenderal Polisi Agung Setya Imam Efendi, mengatakan kasus ini telah ditangani oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau. Dalam kasus ini, kepolisian telah menetapkan tiga orang tersangka sebagai pemilik, perantara dan calon pembeli. Mereka berinisial YO, YA dan WE.
"Kemungkinan dugaan sementara gading gajah sudah lama di simpan. Menurut keterangan tersangka gading gajah berasal dari Jambi," kata Agung Setya Imam Efendi dalam konferensi Pers, Kamis 12 November 2020.
Agung menambahkan, kasus ini terungkap atas adanya kerja sama masyarakat. Kepolisian bergerak cepat dan melakukan penyelidikan beberapa hari terakhir.
Setelah dilakukan pengintaian, akhirnya penangkapan baru dapat dilakukan saat para tersangka akan melakukan transaksi di jalan lintas Kuantan Singingi, Riau. Ketiganya dapat diamankan dalam operasi tangkap tangan.
Selain membekuk ketiga tersangka, kepolisian juga akan melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. (ren)
Baca juga: 15 Penjual Gas Elpiji 3 Kg di Atas HET di Kalsel Ditangkap