Aniaya dan Sileti Gadis Muda, Pasutri Sadis Ini Diciduk
- VIVA.co.id/Sadam Maulana
VIVA – Tim Direktreskrimum Polda Sumatera Selatan, meringkus pasangan suami istri, PP (22) dan SS (20). Pasutri muda itu dicokok karena melakukan penganiayaan terhadap R (22 tahun).
Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan, Komisaris Polisi Suryadi mengatakan, kejadian berawal saat korban R bersama pacarnya, sedang melintas di Jalan Panca Usaha Seberang Ulu II Palembang pada Sabtu, 17 Oktober 2020. Namun, tiba-tiba diberhentikan oleh tersangka PP.
“Pelaku dan temannya menghentikan sepeda motor yang dikendarai korban. Kemudian menendang sepeda motor yang dikendarai korban hingga terjatuh. Lalu, korban Ikbal dipukuli teman pelaku. Sedangkan korban dibawa pelaku Putra ke arah pintu Tol Palindra menggunakan sepeda motor,” kata Suryadi, didampingi Kanit IV, Komisaris Polisi Zainuri, Kamis, 12 November 2020.
Sesampainya di kawasan Pintu Tol Palindra, kata Suryadi, pelaku bersama rekan lainnya kemudian menganiaya korban R dengan cara dipukuli oleh pelaku. Sesudah dipukuli di sekitar Tol Palindra, korban kemudian dibawa pelaku ke daerah 10 Ulu Palembang.
“Tidak lama berselang datang istri pelaku membawa silet lalu menyileti korban beberapa kali di bagian kepala. Selanjutnya korban diantar dan diturunkan pelaku di kawasan Bom Baru,” ujarnya.
Baca Juga: Balapan Liar Tak Beradab Taruhan Wanita Digulung Pemburu Preman
Dalam kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka lebam akibat hantaman benda tumpul dan luka akibat sayatan benda tajam. Tak hanya dianiaya, dalam kejadian tersebut ponsel milik korban juga dirampas oleh P.
Sementara itu, tersangka P mengaku kejadian berawal saat dirinya meminta korban untuk meminta maaf kepada istrinya, lantaran telah mengganggu hubungan keluarganya.
“Korban ini saya minta agar mau meminta maaf ke istri karena ulahnya yang sering mengganggu hubungan kami. Tapi, korban ini tidak mau sehingga terjadilah keributan,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, kini kedua tersangka yang merupakan pasangan suami istri tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya terancam dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 365 KUHPidana dan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun kurungan penjara.