Terbakar Cemburu, Suami Bacok Selingkuhan Istrinya hingga Tewas

Ilustrasi pembunuhan.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Terbakar api cemburu, seorang pria berinisial MA (44) di Bekasi, nekat membacok pria yang diduga selingkuhan istrinya hingga tewas. Polisi mengungkapkan, peristiwa ini terjadi Rabu kemarin, 4 November 2020.

"Iya, kejadiannya tanggal 4," kata Kapolsek Tarumajaya, Ajun Komisaris Polisi Yudho Anto Hutri kepada wartawan, Kamis, 5 November 2020.

Kejadian bermula ketika pelaku (MA) memergoki istrinya tengah berduaan dengan pria yang diduga selingkuhannya asyik makan bebek. Naik pitam, pelaku lantas pulang ke rumah dan mengambil celurit.

Baca juga: Mahfud: Habib Rizieq Pulang karena Mau Dideportasi Imigrasi Arab

Kemudian, pelaku kembali mencari korban ke lokasi dia memergoki istrinya. Tak bertemu di lokasi, justru pria yang diduga selingkuhan istrinya bertemu di jalan.

"Terus nyamperin ke tempat bebek enggak ada, muter, terus berhenti di jalan diberhentikan, terjadi cekcok, terus terjadi pembacokan," katanya.

Korban dibacok sebanyak enam kali oleh pelaku. Sebenarnya korban sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat, tapi sudah tidak tertolong.

Sementara itu, istri korban juga mengalami sedikit luka di bagian kepala dan tangan. Pelaku juga langsung menyerahkan diri ke polisi setelah peristiwa tersebut. Kini, pelaku harus meringkuk di balik jeruji besi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tersangka terancam Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.

Peristiwa terkait perselingkuhan berujung pembunuhan bukan kali ini saja terjadi. Kejadian serupa pernah terjadi pada 29 September 2020 lalu di Surabaya.

S (52 tahun), warga Mulyorejo, Kota Surabaya, Jawa Timur, meninggal dunia setelah dianiaya oleh Z (37 tahun) dengan benda tumpul dan senjata tajam. Diduga kuat, tersangka Z gelap mata karena dendam setelah korban menyelingkuhi istrinya. Bahkan, gara-gara itu tersangka dan istrinya bercerai.

Kepala Kepolisian Sektor Mulyorejo, Komisaris Polisi Enny Prihatin Rustam, menjelaskan penganiayaan itu terjadi pada Selasa sore, 29 September 2020. Saat itu, korban yang baru pulang dari bekerja sebagai satpam di Perumahan Pantai Mentari, Kenjeran, pulang. Sesampai di gapura kampung, tersangka mengadang korban.

"Saat itu tersangka sudah mempersiapkan alat untuk menganiaya korban, yaitu menggunakan besi palang parkir dan sajam. Besi tersebut dipukulkan ke tubuh korban yang posisinya masih di atas sepeda motornya," kata Enny kepada wartawan pada Senin, 5 Oktober 2020. (ase)