Perusahaan Eks Menteri Perdagangan Gita Wirjawan Ditipu Rp33 Miliar

Gita Wirjawan
Sumber :
  • satu jam lebih dekat-tvOne

VIVA – Anak perusahaan Ancora Grup milik Gita Wirjawan, mantan Menteri Perdagangan RI, yakni PT MAJ Bekasi Sejahtera mengalami kerugian hingga puluhan milliar rupiah akibat menjadi korban penipuan berkedok investasi pembangunan apartemen.

Kasus penipuan berawal dari tersangka Harry Goenawidjaja dan tersangka Irza Ifdial yang menawarkan investasi membangun apartemen di kawasan Cibubur kepada PT MAJ. Dengan menggunakan bujuk rayu, PT MAJ menyerahkan uang senilai Rp33 milliar kepada tersangka Harry Goenawidjaja dan tersangka Irza Ifdial yang akan dipergunakan untuk membebaskan lahan dan pengurusan izin prinsip.

Belakangan diketahui bahwa lahan yang dimaksud merupakan milik seseorang yang belum pernah menjual lahan tersebut kepada para tersangka Harry Goenawidjaja dan tersangka Irza Ifdial. Hal itu tentu saja membuat PT MAJ merasa tertipu dan memutuskan untuk melaporkannya ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, penyidik menemukan fakta bahwa uang itu dipergunakan oleh tersangka Harry Goenawidjaja untuk membeli kendaraan-kendaraan mewah seperti Lamborghini dan McLaren.

Menurut Direktur Gerakan Waspada Investasi (GWI), Ilham Januar, kasus itu merupakan modus baru untuk mengelabui perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan ekspansi terhadap bisnisnya. “Sehingga mudah tergiur dengan penawaran-penawaran investasi begini," ujar Ilham dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa, 3 November 2020.

Tindakan itu, katanya, merupakan perbuatan kotor yang harusnya tidak terjadi, sebab menggunakan uang investasi milik orang lain untuk menunjang gaya hidup. Dia mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada dalam menerima segala bentuk penawaran investasi. “Karena korbannya bukan hanya dari kalangan bawah, faktanya kali ini mantan menteri jadi korban," katanya.

Perkara itu sudah dilimpahkan dan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahap pemeriksaan saksi, di mana para tersangka didakwa dengan pasal penipuan, dan/atau penggelapan, dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 378 KUH Pidana dan/atau 372 KUH Pidana dan/atau Pasal 3,4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. (ase)

Baca: Lucky Hakim Mengaku Ditipu Oknum PNS