Dijebak Mantan Kekasih, Pencuri Spesialis Motor Ninja Ditangkap
- VIVA/Dani
VIVA – Spesialis pencuri sepeda motor yang biasa beraksi di kawasan Jakarta Barat berhasil tertangkap setelah dipancing oleh korbannya dengan dibantu mantan pacar pelaku di Palmerah, Jakarta Barat, Selasa 3 November 2020.
Usai tertangkap, pelaku berinisial IG (24) nyaris jadi amukan massa yang geram dengan ulahnya. Pelaku pun kemudian dibawa ke Polsek Palmerah, Selasa dini hari.
Menurut keterangan salah seorang korban, Riko (30), pelaku membawa kabur motor dengan modus hendak bertransaksi secara cash on delivery (COD).
Untuk meyakinkan korbannya, pelaku selalu mengajak rekannya yang tak tahu bahwa dia akan dimanfaatkan untuk aksi kejahatan pelaku.
Termasuk dengan mengajak mantan kekasihnya yang akhirnya bekerja sama dengan para korban untuk menjebak pelaku karena merasa dirugikan.
"Jadi dia bawa orang lain yang enggak tahu apa-apa bilangnya minta anterin dia buat beli motor. Bahkan pelaku juga sempat mampir ke ATM buat bohongin temannya agar seolah-olah emang beneran mau beli motor," kata Riko saat membawa pelaku ke Polsek Palmerah, Selasa 3 November 2020.
Baca juga: Polisi: Banyak Korban Begal Setelah Viral Baru Melapor
Setibanya di lokasi yang dijanjikan dengan korban, layaknya calon pembeli, pelaku meminta untuk menjajal motor tersebut.
"Tapinya pelaku enggak balik lagi, motornya langsung dibawa. Sementara temannya yang enggak tahu apa-apa ditinggal di lokasi sama korban," ucap Riko.
Berbekal dari kejadian tersebut, Riko berencana menjebak pelaku. Dia pun melibatkan mantan kekasih pelaku yang saat kejadian diajak pelaku dan ditinggal di lokasi.
"Akhirnya kita pancing melalui mantan pacarnya si pelaku ini. Si mantannya bilang ngajakin ketemuan, akhirnya pelaku datang. Nah, pas itu langsung kita tangkap," ujarnya.
Riko menjelaskan, dari pengakuan korban kepada polisi, sedikitnya sudah tiga kali pelaku beraksi dengan modus yang sama. Pelaku pun mengincar satu jenis motor dalam beraksi.
"Motor yang diambil itu motor Ninja semua, jadi dia memang spesialis maling motor Ninja," tuturnya.
Namun, lantaran lokasi kejadian penangkapan pelaku berada di wilayah Kebon Jeruk, maka polisi Polsek Palmerah menyerahkan pelaku ke Polsek Kebon Jeruk.
"Yang penting pelaku sudah diamankan dan untuk penanganannya ada di Polsek Kebon Jeruk karena lokasinya di wilayah tersebut," ujar Kapolsek Palmerah, Kompol Supriyanto.
Hingga kini pelaku telah meringkuk di ruang pemeriksaan Polsek Palmerah Jakarta Barat, atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.