Penodong Petugas Hotel Fame ke Mana-mana Bawa Airsoft Gun

Ilustrasi airsoft gun.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – SDA (43 tahun) pelaku kasus penodongan senjata airsoft gun serta perampasan sejumlah uang kepada resepsionis Hotel Fame Gading Serpong, pada Jumat malam 30 Oktober 2020, mengaku sering membawa senjata itu jika berpergian. Kapolsek Kelapa Dua, AKP Muharram Wibisono, mengungkapkan hal itu diketahui merupakan hasil dari pemeriksaan yang dilakukan pihaknya.

"Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan dengan inisial SDA, memang diketahui sering membawa airsoft gun di dalam tasnya," kata Minggu, 1 November 2020.

Baca juga: Hendak Tawuran di Akhir Libur Panjang, 15 Pemuda Diamankan

Namun, hal ini masih terus diselidiki, karena polisi mendapati keterangan yang berbeda baik dari pelaku maupun saksi.

"Tapi, masih kita selidiki, karena kalau dari pemeriksaan saksi dalam hal ini driver (sopir) nya, dia tidak pernah tahu kalau yang bersangkutan ini sering bawa airsoft gun di dalam tas," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan pun, SDA mengaku jika perbuatan penodongan serta perampasan itu baru dilakukannya satu kali.

"Perbuatan ini baru dilakukannya satu kali, tapi kita masih terus selidiki," ungkapnya.

Dari kasus ini, petugas menyita barang bukti berupa airsoft gun yang sudah tidak berfungsi, jaket, tas, serta uang hasil rampasan di Hotel Fame Gading Serpong, Tangerang.

Sementara itu petugas masih terus melakukan pemeriksaan atas tersangka. Ini terutama soal pengakuan yang bersangkutan bahwa dirinya mengalami depresi selama 7 tahun. (ren)