Sepi Pembeli, Tukang Sayur Nekat Jadi Sindikat Curanmor di Tangerang

Tukang sayur nekat jadi sindikat cunramor di Tangerang
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – S, pedagang sayur di Pasar Kapuk, Jakarta Utara, harus diamankan petugas Polres Kota Tangerang, setelah terlibat dalam sindikat pencurian kendaraan bermotor atau curanmor di wilayah Kabupaten Tangerang.

Dalam keterangannya, S nekat masuk dalam sindikat tersebut setelah usaha dagang, yang dijalani selama kurang lebih lima tahun, mengalami penurunan penjualan, karena sepi pembeli.

Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Ade Ary mengatakan, dalam kasus ini, polisi juga mengamankan satu rekannya yang lain dengan inisial DS.

"Jadi, S ini pedagang sayur di Jakarta Utara. Dia kami tangkap karena masuk dalam sindikat ranmor yang sedang diselidiki petugas kami. Tidak hanya S, namun kita amankan juga DS, rekannya, dan masih ada dua lagi dengan status DPO," kata Ade, Senin, 26 Oktober 2020.

Baca juga: KPK Periksa Direktur Keuangan Waskita Karya soal Kasus Proyek Fiktif

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka diketahui residivis dengan kasus yang sama. S pernah ditangkap pada 2013 dengan vonis 9 bulan. Sementara itu, DS ditangkap pada 2018 dengan vonis 1 tahun 8 bulan.

Lanjut Ade, dalam kasus ini pun, para tersangka telah beraksi selama satu tahun, dengan jumlah motor yang berhasil dicuri sebanyak lima unit per hari.

"Dalam kasus ini, sehari mereka bisa curi lima unit motor, dan dalam satu tahun sudah 1.825 motor yang dicuri. Sasaran mereka juga beragam, ada yang di pasar hingga rumah kontrakan, dengan waktu beraksi itu mulai dari dini hari hingga waktu Subuh," ujarnya.

Tidak tanggung-tanggung, keuntungan yang diperoleh para tersangka dalam satu tahun beraksi mencapai Rp3,6 miliar. "Untungnya cukup besar, mengingat satu unit motor dijual Rp2 sampai Rp2,5 juta. Jadi, kalau setahun bisa Rp3,6 miliar," ungkapnya.

Adanya hal ini, petugas kepolisian pun meminta agar masyarakat mampu menjaga dengan baik kendaraan bermotornya, serta lingkungan tempat tinggal.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. (art)