Admin Facebook STM se-Jabodetabek Ditahan

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Ahmad Farhan Faris.

VIVA – Tiga pemuda yang merupakan admin dan anggota grup Facebook STM se-Jabodetabek telah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya.

"Kita sudah menetapkan tiga tersangka yaitu aktor atau pun yang membuat akun," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono, di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 20 Oktober 2020.

Baca juga: Admin Medsos STM se-Jabodetabek Terancam 10 Tahun Penjara

Mereka pun ditahan atas perbuatannya itu. Sebab, ancaman hukumannya di atas lima tahun. Mereka dikenakan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 a ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pudana,dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 207 KUHP.

Argo mengatakan, meski ketiganya anak di bawah umur mereka dipastikan akan diproses hukum. "Kemudian kita lakukan penahanan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menangkap tiga pemuda yang diduga sebagai penggerak pelajar untuk berbuat rusuh saat unjuk rasa menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja, pada 8 dan 13 Oktober 2020.

Tiga pelaku ini sebagai provokator, penghasut, hingga menyebarkan ujaran kebencian. Mereka adalah MLAI (16 tahun), WH (16 tahun) dan SN (17 tahun).

"Polda Metro Jaya dalam hal ini Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya telah mengamankan tiga orang ya yang memang sebagai provokasi, penghasutan, serta ujaran kebencian dan berita bohong yang tersangkut masalah demo kemarin untuk undangan yang STM itu," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus saat dihubungi, Senin malam, 19 Oktober 2020.