Kronologi Penangkapan 3 Admin Medsos STM se-Jabodetabek

Ilustrasi Pelajar STM ikut demo 1310 tolak Omnibus Law di Jakarta Pusat.
Sumber :
  • VIVA/Solihin

VIVA – Tim gabungan dari Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap tujuh yang diduga sebagai aktor kerusuhan demo tolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja di Jakarta pada Kamis, 8 Oktober 2020.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo, mengatakan tujuh orang yang dibekuk ini merupakan admin grup WhatsApp (WAG) yang memprovokasi para pelajar STM agar ikut turun ke jalan menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, yang sudah disahkan DPR pada 5 Oktober lalu.

Baca juga: PA 212 Minta Dubes RI Agus Maftuh Dicopot, Istana Merespons

Menurut Ferdy, ada tiga orang tersangka yang diamankan merupakan admin dari WhatsApp grup STM se-Jabodetabek. Kemudian, tiga orang admin Facebook se-Jabodetabek dengan jumlah follower lebih dari 21.000 anggota dan satu tersangka admin IG (instagram) panjang umur perlawanan.

"Tersangka melakukan ajakan dan penghasutan demo anarkis di Jakarta pada Kamis (08/10) dan Selasa (13/10)," kata Ferdy saat dikonfirmasi pada Selasa, 20 Oktober 2020.

Namun, Ferdy belum bisa menjelaskan secara rinci kronologi penangkapan terhadap tujuh orang admin termasuk identitasnya juga masih dirahasiakan. "Penangkapan tersebut atas pengembangan pelaku yang ditangkap pada saat demo anarkis tanggal 8 dan 13 Oktober 2020," ujarnya.

Atas perbuatannya, kata Ferdy, pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 214 KUHP dan/atau Pasal 211 KUHP dan/atau Pasal 212 KUHP dan/atau Pasal 216 KUHP dan/atau Pasal 218 KUHP dan/atau Pasal 358 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP serta Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. (ren)