Perusak Mobil Polisi Saat Demo Omnibus Law Diciduk
- VIVA/Sherly
VIVA – Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota menangkap enam pelaku kasus perusakan fasilitas pihak kepolisian berupa mobil sabhara, serta penyerangan terhadap petugas pengamanan TNI-Polri pada aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja di Jalan Daan Mogot, Batu Ceper, Tangerang.
Enam pelaku tersebut berinisial EBP, DG, MTS, MS, S dan MI. Empat di antara mereka ternyata masih berstatus pelajar, sedangkan sisanya buruh dan pengangguran. Kapolresta Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto, mengatakan keenamnya diamankan setelah menjalani pemeriksaan berdasarkan bukti kamera pengawas di lokasi setempat.
"Berdasarkan bukti yang ada, mereka ini melakukan perusakan mobil, dan juga penyerangan kepada petugas," katanya, Rabu, 14 Oktober 2020.
Baca juga: Dubes RI Pastikan Habib Rizieq Belum Bisa Keluar dari Arab SaudI
Dijelaskannya, setiap tersangka memiliki peran yang berbeda. EBG, misalnya, terbukti menendang seorang polisi dan melempar batu ke arah mobil sabhara dan petugas TNI-Polri yang tengah melakukan pengamanan di lokasi penyekatan.
Lalu, DG terbukti melempar batu ke petugas pengamanan, dan merusak tutup tangki bensin yang ada di lokasi. Kemudian, MTS terbukti melempar batu ke polisi dan mobil sabhara.
MS terbukti menendang lampu sen sebelah kiri mobil sabara. S terbukti naik ke atas mobil dan menginjak-injak mobil, dan MI terbukti menendang pintu sebelah kiri sebanyak tiga kali.
"Saat ini kasus masih terus kami selidiki. Dan soal ini, kami punya dua berkas, karena empat diantaranya merupakan pelajar dan masih di bawah umur. Namun, mereka tetap kami tahan," ujarnya.
Dalam kasus tersebut, polisi menerapkan pasal berlapis, yakni pasal 170 KUHPidana ancaman 9 Tahun. Lalu, Pasal 212 dan 213 KUHPidana dan 358 KUHPidana dengan ancaman 2 tahun. (ren)