Polisi Bekuk Pembobol 3.070 Rekening hingga Rp21 Miliar

Ilustrasi tersangka diborgol
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangkap sepuluh orang pelaku kasus pembobolan rekening PT Bank Rakyat Indonesia Tbk dan akun Grab dengan nilai kerugian mencapai Rp21 miliar.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan, ada sepuluh orang pelaku yang ditangkap tanpa perlawanan di wilayah OKI, Sumatera Selatan, yakni AY, JL, GS, K, J, RP, KS, JP, PA, dan A.

“Pelaku diambil subuh sekitar jam 4 pagi. Penangkapan berdasarkan laporan dari masyarakat, dan salah satu transportasi online pada bulan Juni 2020,” kata Argo di Mabes Polri pada Senin, 5 Oktober 2020.

Selanjutnya, Argo mengatakan, pelaku langsung dibawa ke Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ternyata, pelaku mengaku sudah menjalankan aksinya sejak 2017.

“Dia sudah melakukan pengambilan akun sekitar 3.070 rekening,” ujarnya.

Baca juga: Fraksi Demokrat Walk Out dalam Paripurna Pengesahan RUU Cipta Kerja

Menurut dia, para pelaku memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya dan sangat rapi. Ada yang menjadi kapten, memiliki IT, pengirim rekening korban, dan pengambil. “Jadi kaptennya pelaku Y, dia yang kendalikan operasinya. Yang lain persiapan IT dan sebagainya,” kata dia.

Sementara itu, Argo mengatakan, modus operandi pelaku dengan cara meminta password dari OTP (one time pasword) bank milik korban. Seolah-olah, kata dia, pelaku ini dari pihak bank untuk melakukan pengkinian sistem dan lainnya.

“Jadi dia telepon nasabah bank minta password dengan alasan perbaikan data identitas, sistem dan sebagainya. Kita secara tidak sadar memberi password itu. Setelah memberi password, semua bisa dibobol. Jadi, masyarakat harus hati-hati,” tuturnya.

Selain mengamankan tersangka, Argo mengatakan, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti seperti laptop, HP, ATM, buku tabungan, dan uang. Namun, pelaku sudah menggunakan uang senilai Rp8 miliar untuk dibelikan rumah dan mobil.

“Pembagiannya kapten 40 persen, peran lain 60 persen. Motifnya untuk ekonomi, tapi setelah dicek memang benar dia bisa memperbaiki hidupnya ada rumah bagus, punya mobil. Operasinya sejak 2017 itu di hutan,” katanya.

Atas perbuatannya, Argo menambahkan, pelaku dikenakan Pasal Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal KUHP yaitu Pasal 30 Ayat (1), Pasal 46 Ayat (1), dan Pasal 32 juncto Pasal 48 UU ITE dan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman 6 sampai 10 tahun penjara,” ujarnya. (art)