Tawuran Maut di Depok, Polisi Kejar Pelaku ABG Sampai ke Solo

Pelaku tawuran yang diamankan polisi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan

VIVA – Sebanyak 10 remaja terpaksa diamankan polisi lantaran diduga terlibat dalam aksi tawuran yang menewaskan satu orang pelajar di Depok, Jawa Barat. Dari sejumlah anak baru gede (ABG) itu, dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah, menuturkan mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah FZ (16 tahun) dan BD (14 tahun). Keduanya dibekuk di lokasi berbeda.

“FZ ini kami kejar hingga ke wilayah Karang Anyar, Solo, tadi malam,” katanya dalam jumpa pers yang digelar di Polsek Pancoran Mas, Depok, pada Senin 5 Oktober 2020.

Baca Juga: Lagi PSBB, Remaja Depok Malah Tawuran sampai Ada yang Tewas

Azis menuturkan, aksi tawuran ini telah direncanakan oleh dua kelompok remaja tersebut. Mereka janjian melalui aplikasi di media sosial dan sepakat untuk adu fisik di kawasan Lembah Gurame, Jalan Mangga, Kecamatan Pancoran Mas, pada Jumat sore, 1 Oktober 2020.

Akibat kejadian itu, satu orang meninggal dunia. Korban diketahui berinisial MA (16 tahun). Usut punya usut, perkelahian ini ternyata dilatarbelakangi masalah sepele antara tiga sekolah berbeda. Mereka terlibat saling ejek di media sosial.

“Di Depok sudah cukup lama tidak ada tawuran dan seharusnya sudah tidak ada tawuran lagi. Namun demikian, di masa pendidikan ada di rumah mereka mungkin kurang pengawasan dari orang tua dan lingkungannya mereka janjian untuk tawuran,” jelasnya.

Azis menuturkan, baik korban maupun pelaku adalah anak-anak di bawah umur. 

“Sehingga terhadap kedua pelaku tersebut kita sangkakan dengan pasal 80 junto 76 undang-undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” lanjutnya

Diketahui, dua remaja yang telah ditetapkan tersangka itu ternyata memang dikenal rekan sebayanya sebagai pelaku tawuran. Bahkan, keduanya kerap disewa untuk berkelahi.

“Inisial FZ dan BD. Kedua pelaku ini sudah dikenal sebagai pelaku tawuran dan bahkan sudah dikenal seperti di sewa untuk melakukan tawuran,” ujarnya

Dari keterangan yang didapat, keduanya ternyata sudah dikeluarkan dari sekolah. “Ini menjadi keprihatinan kita semua, terhadap kedua pelaku tetap kita lakukan penyidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Azis menambahkan, korban tewas akibat luka senjata tajam pada bagian leher dengan cara dibacok. “Ini (senjata tajam) yang digunakan untuk bacok korban. Yang jelas ini yang timbulkan kematian,” katanya. (ren)