Terkuak, Dua Oknum Lapas Diduga Bantu Napi asal China Kabur
- Istimewa
VIVA - Polda Metro Jaya mengungkap adanya peran dua oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang, Banten, yang diduga membantu pelarian narapidana (napi) asal China bernama Cai Changpan alias Cai Ji Fan. Namun, kedua petugas itu belum ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
"Kedua-duanya ini ada indikasi yang memang rencana hari ini mau digelarkan kedua orang ini, memang sementara saksi dan rencana hari ini kita gelar perkara apakah yang bersangkutan bisa ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi, Yusri Yunus, kepada wartawan, Jumat, 2 Oktober 2020.
Baca juga: Polisi Ancam Penjarakan Pelindung Napi asal China yang Kabur
Yusri mengatakan, kedua oknum lapas itu berinisial S dan S. Dia merupakan sipir dan Pegawai Negeri Sipil di lapas tersebut.
Hasil penyelidikan awal, kedua petugas itu diduga kuat membantu pelarian Cai. Hal ini terungkap setelah polisi memeriksa saksi-saksi yang ada lebih jauh.
Setidaknya ada 14 saksi diperiksa baik sipir, rekan satu sel Cai, dan beberapa saksi lain sehingga didapati ada kejanggalan yang ditemukan dalam pelarian Cai.
"Tim sudah melakukan pemeriksaan dan sudah gelar perkara awal dan ada indikasi dua pegawai sipir ini melakukan kelalaian yang bisa dikenakan Pasal 426 KUHP," ujar Yusri.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membentuk tim khusus untuk melakukan investigasi terkait dengan kaburnya seorang narapidana asal China dari Lapas Klas I Tangerang. Humas Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, mengatakan, hingga kini pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut. Pun, Polda Metro Jaya sudah membentuk tim guna menangkap Cai Changpan.
"Kami bentuk tim bersama-sama untuk mengejar yang bersangkutan. Tapi, saya tidak bisa melihatkan seperti apa teknis yang dilakukan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin, 21 September 2020.
Tim sudah mulai memburu napi yang kabur tersebut. Tim gabungan terdiri atas anggota Polda Metro Jaya, Ditlantas, Polres Tangerang hingga Lapas Tangerang. (art)