Buronan gara-gara Antena TV Dicokok setelah Tiga Tahun Menghilang

Tim Kejaksaan menangkap Asmadi (55 tahun) di pergudangan Sidomulyo Jalan Kidemang Singo Menggolo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada Rabu, 30 September 2020.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Tim Kejaksaan menangkap Asmadi (55 tahun) di pergudangan Sidomulyo Jalan Kidemang Singo Menggolo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada Rabu, 30 September 2020. Asmadi ditangkap setelah buron selama tiga tahun karena perkara penjiplakan merek sebuah produk antena TV.

"Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Kejaksaan Negeri Sidoarjo," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jatim, Anggara Suryanagara, dalam keterangan tertulis diterima VIVA.

Penangkapan Asmadi bermula dari perkara menjiplak antena TV. Perkara itu sampai ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Dalam putusan MA bernomor 1365 K/Pid.Sus/2013 tanggal 17 Juni 2015, terdakwa Asmadi dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penjiplakan merek. Statusnya pun berubah menjadi terpidana.

Baca: Buron 8 Tahun, Dokter Wanita yang Korupsi Rp1,2 Miliar Ditangkap

“[Terdakwa terbukti] dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat, memakai, menjual dan mengedarkan barang yang diberi hak desain industri tanpa ijin pemilik sertifikat desain industri," ujar Angga.

Majelis Hakim Agung pun menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda sebesar Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan. Nah, setelah akan dieksekusi, Asmadi menghilang. Ia kemudian masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

Keberadaannya baru terendus beberapa hari terakhir hingga akhirnya ditangkap petugas Kejaksaan di Sidoarjo. "Saat ini tim Kejari Sidoarjo sedang berkoordinasi dengan Polresta Sidoarjo untuk sementara menempatkan terpidana di Rutan Polresta Sidoarjo sambil menunggu proses administrasi dan tes kesehatan (rapid test) selesai untuk selanjutnya dieksekusi ke Lapas Delta Sidoarjo," kata Angga. (ren)