Eko si Petugas Rapid Test Peragakan Cabuli Wanita di Bandara Soetta
- VIVA / Sherly (Tangerang)
VIVA – Polres Bandara Soekarno-Hatta menggelar rekonstruksi kasus pemerasan, penipuan dan pelecehan seksual dalam pelayanan rapid test di Terminal 3, Bandara Soetta, yang dilakukan oleh Eko Firstson alias EFY, seorang tenaga kesehatan rapid test.
Dalam rekonstruksi ini, pelaku berinisial EFY pun dihadirkan. Di mana berawal dari adegan korban LHI (yang diperankan orang lain), masuk ke kawasan Gate 5 kedatangan, tepatnya area rapid test Terminal 3, Bandara Soetta.
Kemudian, berlanjut masuk ke area pengecekan di area tersebut. Selanjutnya, dilanjutkan dengan adegan keluarnya LHI dari area pengecekan rapid test. Dimana, mulai saat keluarnya korban dari area tersebut, diperlihatkan pelaku sudah mengikuti korban.
Baca juga: Eko si Petugas Rapid Test Cabul Pernah Bawa Kabur Wanita
Hingga akhirnya, pada adegan ke 16, pelaku mulai mengajak korban ke area SMILE atau Plaza Terminal 3, Bandara Soetta, Tangerang. Di sana diperlihatkan pelaku dan korban tengah bertransaksi melalui m-banking.
"Di area SMILE itu, yang mana sebelum pandemi diperuntukan sebagai tempat orang berkumpul, di sana dia melakukan transaksi pidana pemerasan dengan cara m-banking senilai Rp1,4 juta," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Polisi Ahmad Alexander Yurikho, Rabu, 30 September 2020.
Uang itu diminta pelaku sebagai uang jasa, setelah dia mengakui telah menukar data korban di surat keterangan hasil. Tidak hanya itu, dalam adegan ke 16 pun, diperlihatkan juga tindak pelecehan seksual yang dilakukan pelaku terhadap korban. "Tindakan pelecehan seksual itu dilakukan di area itu juga," ujarnya.
Lanjut Alex, dalam rekonstruksi itu terdapat 32 adegan yang mana mulai dari adegan ke 10 hingga terakhir, pelaku sudah mulai melakukan tindak pidana mulai dari penipuan, pemerasan hingga pelecehan seksual.
Nantinya, rekonstruksi itu akan memperkuat sangkaan pasal demi kebutuhan fakta-faktta di pengadilan.
Untuk diketahui, EFY disangkakan pasal 368 KUHPidana dan atau pasal 289 KUHPidana dan atau pasal 294 ayat (2) KUHPidana dan atau pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 267 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman tertinggi 9 tahun penjara.