Petugas Rapid Test Cabul Belum Jadi Dokter, Baru Sarjana Kedokteran

Ilustrasi tahanan pelaku kasus kejahatan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq

VIVA – Polisi memastikan EFY, inisial seorang petugas rapid test Corona COVID-19 cabul sekaligus pelaku tindak pemerasan, penipuan dan pelecehan seksual bukanlah seorang dokter. Hal itu diketahui setelah pihaknya berkoordinasi dan memintai keterangan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"Dari hasil koordinasi dengan IDI, tenyata yang bersangkutan ini bukan seorang dokter, karena belum mengikuti UKDI (Uji Kompetensi Dokter Indonesia)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, pada Senin 28 September 2020.

Baca juga: Profil Diplomat Silvany Pasaribu yang 'Tampar' Delegasi Vanuatu

Namun lanjut Yusri yang bersangkutan memang telah lulus dari salah satu universitas swasta di Sumatera Utara dari Fakultas Kedokteran dan mendapat gelar Sarjana Kedokteran (S.Ked).

"Yang bersangkutan memang lulusan sarjana kedokteran dan sudah koas tapi belum UKDI jadi EFY bukan seorang dokter," ujarnya.

Diketahui, EFY merupakan tenaga kesehatan yang melakukan tindak pidana pada seorang calon penumpang berinial LHI, usai melakukan rapid test di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang.

Dalam kasus tersebut, EFY sempat melarikan diri hingga akhirnya berhasil diamankan pada 25 September 2020 di salah satu indekos bersama dengan seorang wanita, yang di akui sebagai istrinya di Sumatera Utara. (ren)