Memang Beda, Maling di Johar Baru Hanya Angkut Tabung Gas Melon
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Pandemi COVID-19 dan susahnya hidup disebutkan membuat pria berinisial R gelap mata. Demi mengisi perut yang keroncongan, dia nekat menodong seorang ibu rumah tangga bernama Sumarni yang sedang masak di kediamannya di Kampung Rawa Sawah, Johar Baru, Jakarta Pusat.
Mirisnya, yang digondol pelaku cuma sebuah tabung gas. Kejadian ini terjadi Minggu 27 September 2020. Pada polisi, pelaku mengaku tak ada lagi pikiran mau menggondol barang berharga lain milik korban karena yang ada dalam pikirannya saat itu hanyalah mendapatkan uang untuk bisa makan.
Lantas, dia membawa kabur saja tabung gas yang nampak ada depan matanya saat itu.
"(Pelaku) Mengambil satu buah tabung gas tiga kilogram," ucap Kapolsek Johar Baru, Komisaris Polisi Supriadi kepada wartawan, Senin 28 September 2020.
Baca juga: Profil Diplomat Silvany Pasaribu yang 'Tampar' Delegasi Vanuatu
Korban pun tak melawan karena saat itu pelaku masuk ke dalam rumahnya sambil mengacungkan celurit. Alhasil korban cuma bisa pasrah.
Setelahnya, pelaku pun langsung lari seribu langkah dari kediaman korban. Namun, karena cemas hal serupa terulang, lantas korban pun memberitahu suaminya, Sahroni.
Pada akhirnya mereka memilih untuk membuat laporan polisi ke Polsek Johar Baru. Tak butuh waktu lama, pascamenerima laporan, pelaku berhasil dicokok di kawasan Johar Baru juga.
Pelaku tak melawan saat ditangkap. Polisi pun turut menyita celurit yang dipakai untuk mengancam korban.
Namun, tabung gas melon punya korban telah dijualnya. Uangnya pun telah dibelikan makanan karena tindak kriminal yang ia lakukan ini semata-mata karena kelaparan.
Pelaku mengaku merupakan pengangguran. Dia tak tahu lagi bagaimana harus mengisi perutnya di tengah kondisi pandemi seperti ini, sehingga nekat berbuat kejahatan.
Namun, apa pun alasannya, apa yang dilakukan pelaku tidaklah dibenarkan. Kini dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan meringkuk di balik jeruji besi. Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan Pasal 363 KUHP juncto Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.
"Kami menyita sebilah senjata tajam jenis celurit bergagang warna merah milik pelaku," kata dia.