Gelar Operasi Yustisi, Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Jelambar

Operasi Yustisi di Jakarta Timur
Sumber :
  • VIVA/Kenny Putra

VIVA – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dimanfaatkan oleh Imam Gozali untuk mengedarkan narkoba jenis sabu. Ia pun ditangkap Polsek Tambora di Jalan Daan Mogot  Rt.008/004, Kelurahan Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Rabu, 23 September 2020.

Ketika sedang patroli operasi yustisi, Polsek Tambora menerima informasi dari warga ada seorang pria mencurigakan di lokasi penangkapan. Pihaknya langsung terjun ke lokasi yang dimaksud oleh warga tersebut.

Kapolsek Tambora Komisaris Polisi Faruk Rozi mengatakan, pihaknya dari kejauhan melihat pria warga Kampung Banjir Kanal, Grogol, Jakarta Barat dengan gerak gerik mencurigakan.

"Ternyata dia habis mengambil barang haram ini di salah satu tempat yang dijanjikan oleh kurir narkoba," ujar Faruk saat dikonfirmasi, Jumat, 25 September 2020.

Baca juga: Razia Masker di Cakung, Pengendara Mobil Tabrak Petugas

Faruk melanjutkan, saat dilakukan penggeledahan, pihaknya mendapati sabu dua plastik berukuran sedang. Namun demikian, ia tidak menyebutkan secara pasti jumlah barang haram tersebut.

Sebab, anggotanya masih menghitung dan mengembangkan kasus ini guna menangkap kurir yang mengantarkan sabu ini dan diambil oleh tersangka di salah satu tempat.

"Jadi sistem tempel. Setelah barang ditaruh oleh kurir, tersangka ini dihubungi untuk ambil dan segera diantar ke pemesannya," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 20 tahun penjara.