Polisi Segera Kirim Berkas Perkara Pesta Seks Gay Kuningan ke Jaksa
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
VIVA – Polda Metro Jaya tengah menyusun berkas perkara pesta seks gay di salah satu apartemen di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan. Polisi mengaku masih merampungkan kelengkapan berkas.
"Kasus pesta gay masih dilakukan kelengkapan berkas perkaranya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, di Markas Polda Metro Jaya, Kamis, 24 September 2020.
Baca Juga: Barbuk Pesta Gay di Kuningan: Kertas Bertulis 'Cipok ke-2 dari Kiri'
Apabila berkas tersebut sudah rampung, kepolisian akan segera menyerahkan berkas ke pihak kejaksaan. Jika kejaksaan menyatakan berkas lengkap, maka polisi akan menyerahkan kesembilan tersangka dalam kasus ini berikut barang buktinya.
Pun, selanjutnya, kasus tersebut akan segera disidangkan di pengadilan.
Dalam perkara ini, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menggerebek pesta seks gay di apartemen The Kuningan Suites, Jalan Setiabudi Utara Raya, Kuningan, Jakarta Selatan. Penggerebekan dilakukan 29 Agustus 2020.
Penggerebekan yang bikin heboh publik ini akhirnya mencokok sebanyak 56 orang. Namun, dalam penyelidikan, sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara, 47 lainnya yang merupakan peserta hanya sebagai saksi. Meski tak dikenakan wajib lapor, 47 orang itu bisa diperiksa untuk dimintai keterangan tambahan
Untuk sembilan tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang Pornografi. Sembilan tersangka ini juga pihak penyelenggara pesta seks gay tersebut.