Dukun Gadungan Tipu Korbannya hingga Rp18 Miliar

Polres Kota Batu Jawa Timur menangkap dukun palsu.
Sumber :
  • Lucky Aditya/VIVA

VIVA – Dua orang warga yang mengklaim dirinya sebagai dukun, telah menipu korbannya. Tidak tanggung-tanggung, korban yang merupakan tetangga mereka sendiri, tertipu hingga Rp18 miliar.

Polres Batu, Jawa Timur menangkap dua warga Dusun Krajan, Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Malang, yakni Atim dan Sugeng Sutrisno, yang berpura-pura sebagai dukun. Keduanya menipu korban dengan modus mengaku dukun yang bisa menggandakan uang.

Kapolres Batu, Ajun Komisaris Besar Polisi Harviadhi Agung Prathama mengatakan, Atim dan Sugeng sudah beraksi sejak 2016. Dua tersangka dukun palsu ini ditangkap pada Selasa, 22 September 2020, di daerah Ngroto, Pujon, Kabupaten Malang, Jawa Timur. 

"Sejauh ini baru satu orang korban yang melapor. Kami terus dalami untuk kemungkinan korban lainnya. Modusnya dilakukan sejak 2016, korban tetangga pelaku secara bertahap memberikan uang baik melalui transfer atau tunai. Hingga mencapai kurang lebih Rp18 miliar," kata Harvi, Rabu, 23 September 2020. 

Baca juga: Viral Resepsi Pernikahan, Sang Pengantin Pria Diduga Diguna-guna

Harvi mengatakan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Antara lain, keris dengan berbagai ukuran, buku mantra, hingga mobil jenis Avanza. Petugas juga mengamankan buku tabungan dan bukti transfer sejak 2016. Uang Rp18 miliar ditransfer secara bertahap sejak 2016. 

"Barang bukti itu diduga untuk memperdayai korban dengan melakukan ritual-ritual oleh tersangka. Bahkan, karena sudah terlalu percaya, sebagian uang juga dijanjikan sama pelaku untuk digandakan. Padahal tidak," ujar Harvi. 

Kasat Reskrim Polres Batu, Ajun Komisaris Polisi Jeifson Sitorus menjelaskan, kronologi penangkapan bermula dari anak korban yang menceritakan ke polisi bahwa ibunya mentransfer sejumlah uang kepada tersangka. Ternyata, diketahui bahwa korban terus mentransfer uang karena diancam jika berhenti mengirim uang, iming-iming penggandaan uang tidak dapat dilanjutkan. 

"Tersangka itu menjanjikan bisa menggandakan uang. Korban disuruh transfer uang untuk mengeluarkan keris dan samurai. Padahal barang-barang itu dibeli dari pinggir jalan. Keris itu akan diberi ke korban dengan meyakinkan bahwa bisa dijual dengan nilai triliunan rupiah," tutur Jeifson.

Korban merupakan seorang pengusaha. Setiap akan melakukan ritual, tersangka meminta korban mentransfer uang. Jika ritual terhenti, proses penggandaan uang tidak bisa dilakukan. Padahal ritual yang dilakukan adalah ritual palsu. Bahkan, saat ditangkap tersangka sedang melakukan ritual. 

"Atim juga sudah setahun ini tidak mandi, mengakunya agar ilmunya tidak hilang. Padahal itu hanya akal-akalan saja. Atim ini juga mengaku bisa menghilang tapi itu tidak benar. Korban pun awalnya tidak mempercayai petugas bisa menangkap Atim karena korban meyakini dukun palsu itu bisa menghilang," kata Jeifson.

Sementara itu, salah satu tersangka lainnya yakni Sugeng mengaku tugasnya dalam aksi ini adalah membeli barang antik dan aset lainnya, yaitu tanah dan rumah. Dia mengaku mendapat bagian hingga ratusan juta rupiah dari Atim. Bahkan dari uang itu, dia membeli tanah untuk membangun pabrik. 

"Saya beli keris dan samurai di pinggir jalan. Lalu beli tanah untuk bangun pabrik plastik. Saya juga beli rumah, itu untuk memutar uang," ujar Sugeng.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara. (art)