Terungkap, Mutilasi Jenazah Rinaldi Dilakukan Dalam 2 Hari

Rekonstruksi Mutilasi di Apartemen Mansion Pasar Baru
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jean Kelvin Simanjuntak mengemukakan fakta baru dalam kasus mutilasi yang dilakukan oleh 2 tersangka DAF dan LAS terhadap korban Rinaldi Harley Wismanu. 

Baca Juga: Rinaldi Korban Mutilasi Akan Dimakamkan Keluarga di Sleman

Fakta baru tersebut terungkap dalam rekontruksi yang dilakukan di 13 lokasi dan 37 adegan ini adalah korban meninggal dan disembunyikan di dalam kamar mandi salah satu kamar Apartemen Pasar Baru Mansion selama lima hari.

"Setelah dibunuh, korban dibiarkan di dalam kamar mandi selama 3 hari, yakni pada tanggal 9 hingga 11 September 2020. Selama 3 hari ini, kedua pelaku mencari peralatan mutilasi. Kemudian, 2 hari berikutnya mereka memutilasi korban, yakni pada tanggal 12 sampai 13 September 2020," kata Jean, saat ditemui di Apartemen Pasar Baru Mansion, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat 18 September 2020.

Jean menambahkan, setelah dimutilasi dalam 11 bagian, potongan tubuh korban kemudian dimasukkan ke dalam tiga media. Ketiga media tersebut adalah satu buah tas ransel dan satu buah koper milik pelaku. Media berikutnya adalah koper yang dibeli pelaku. 

"Setelah dimasukkan ke dalam tiga media ini, potongan tubuh korban kemudian dikirimkan ke salah satu apartemen di Kalibata, Jakarta Selatan. Proses pengiriman ini dilangsungkan dalam dua tahap," tambahnya. 

Ia mengungkapkan, proses eksekusi korban ini terencana secara baik. Bahkan, kedua pelaku sudah menyewa sebuah rumah kontrakan di Depok untuk menguburkan jasad korban. 

"Rencananya, korban akan dikuburkan di rumah kontrakan yang ada di daerah Depok. Apartemen di Kalibata itu hanya tempat penyimpanan sementara saja. Rencana kedua pelaku ini diatur dengan sangat rapi," ungkap Jean yang didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di lokasi. (ren)