Pemuda di Malang Bunuh Temannya karena Sering Diejek
- VIVA.co.id/ Lucky Aditya.
VIVA - Seorang pemuda warga Jabung, Malang, berusia 18 tahun, M Imron, nekat membunuh temannya Redi Setyo (20 tahun) karena sering diejek saat bermain game online. Pembunuhan ini dilakukan pelaku di bengkel AC Family Jalan Letjen S Parman pada Kamis, 3 September 2020.
Pelaku dan korban bekerja di tempat ini. Kapolresta Malang Kota Komisaris Besar Polisi Leonardus Simarmata mengatakan bahwa kedua orang ini, pelaku dan korban merupakan rekan satu kerja.
Baca juga: Tega Bunuh Anak Kandung, Ibu Asal Maroko Dites Kejiwaannya
Karena kedekatannya, mereka sering bercanda hingga kelewat batas. Di luar dugaan, umpatan yang sering diucapkan Redi membuat M Imron sakit hati.
"Mereka satu kampung, satu tempat kerja juga satu kamar. Mereka sering main game bareng, sering gojlok-gojlokan (bercanda). Nah, si pelaku ini memendam kemarahan dan akhirnya melakukan pembunuhan," kata Leonardus Simarmata, Rabu, 9 September 2020.
Leonardus mengatakan, motif pelaku membunuh korban adalah dendam dan sakit hati karena sering diejek saat bermain game online. Kesal terus diejek, pelaku melampiaskan amarahnya dengan memukul kepala korban dua kali hingga tersungkur.
Kemudian, pelaku kembali memukulkan palu ke bahu dan dada korban untuk memastikan korban sudah tewas.
"Pada hari Kamis itulah, diam-diam pelaku langsung mengambil palu besi dan dipukulkan dua kali ke kepala. Dan dipukul ke bahu kanan dan terakhir dipukulkan ke dada untuk mastikan korban meninggal dunia. Motif sakit hati karena sering dihina atau diolok oleh korban," ujar Leonardus.
Setelah korban tewas, pelaku menutupi kepala korban dengan jaket dan ditinggal begitu saja. Usai melakukan pembunuhan, tersangka kabur menggunakan jasa angkutan umum menuju Kabupaten Malang.
Dia bersembunyi di sebuah areal persawahan. Polisi kemudian menangkap pelaku di tempat itu.
"Setelah membunuh, pelaku kabur naik angkot ke Kabupaten Malang dan sembunyi di area perkebunan. Setelah 36 jam kami lidik akhirnya berhasil kami amankan pelaku. Tersangka dikenai Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tutur Leonardus.
Sementara itu, pelaku M Imron mengakui motif pembunuhan karena dia sakit hati sering dihina. Selama dihina, dia tidak pernah membalas umpatan korban. Namun, dia memendam rasa sakit hatinya hingga amarahnya memuncak dan nekat membunuh korban.
"Banyak diolok-olok, saya sering dihina tapi tidak dipukul. Saya tidak pernah balas cuma diam aja, terus saya spontan aja lakukan itu," kata M Imron. (art)