Belajar Ilmu Pelet, Remaja 17 Tahun Malah Dicabuli
- www.pixabay.com/TheDigitalArtist
VIVA - Ingin belajar ilmu pelet, remaja berusia 17 tahun dicabuli pegawai rumah sakit di Kabupaten Bekasi. Perbuatan itu dilakukan pelaku di rumah kontrakannya di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, pada Minggu, 6 September 2020.
Pelaku berinisial RI (37). Korban diajak ke rumah kontrakannya dengan diimingi bakal diberikan ilmu pelet.
"Modusnya akan dikasih ilmu, setelah korban menginap, terus malamnya lampu dimatiin, pintu dikunci," kata Kanit Reskrim Polsek, Setu Ipda Kukuh Setio Utomo, Selasa, 8 September 2020.
Baca juga: Remaja Korban Pencabulan di Cengkareng Akan Dibawa Pulang Kampung
Kukuh menambahkan, malam itu juga korban diminta untuk buka pakaian. Kemudian, pelaku mengoleskan losion ke badan korban.
Tak lama, korban langsung terlelap tidur. Setelah itu, pelaku mulai beraksi.
Karena merasa dinodai, korban pulang ke rumahnya dan mengadukan masalah itu ke orangtua.
Keluarga melanjutkan laporan itu ke Kepolisian Sektor Setu. Setelah melapor dengan nomor laporan LP/156/01-ST/K/II/2020/Restro Bekasi, petugas memburu pelaku.
"Setelah visum ada luka robek di bagian duburnya," ujarnya.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku di wilayah Setu, Kabupaten Bekasi, pada Senin, 7 September 2020. Kepada polisi, pelaku mengaku telah beraksi enam kali dengan enam remaja yang berbeda.
Polisi juga mengamankan losion, kasur, selimut, celana dalam, pakaian, dan ponsel pelaku. Pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 junto Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (art)