Kasus Peretasan Tempo dan Tirto, Polisi Periksa 6 Orang Saksi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus
Sumber :
  • VIVAnews / Foe Peace

VIVA – Polisi masih memeriksa dugaan peretasan terhadap media online nasional Tempo.co dan Tirto.id. Polisi sudah memeriksa enam orang saksi, yakni tiga orang terkait kasus Tempo.co dan tiga orang terkait kasus Tirto.id

Polisi sudah meminta keterangan Chief Editor Tempo.co, Setri Yasra, serta dua saksi lainnya. "Di antaranya pelapornya sendiri, dan dua saksi WR dan H," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Senin 7 September 2020.

Tempo.co menyerahkan data yang berhubungan keamanan sistem pada 4 September 2020. Kata dia, penyidik tengah mempelajari cara Tempo.co mengamankan situsnya. Kemudian, penyidik juga akan meminta keterangan saksi ahli.

"Sekarang penyidik sedang menganalisanya. Nanti kalau sudah lengkap semuanya kita akan minta keterangan saksi ahli, baru kita gelar perkara," katanya.

Baca juga: Geger, Sebuah Organisasi di Garut Ganti Lambang Garuda Pancasila

Untuk peretasan situs Tirto.id, polisi pun masih memeriksa sejumlah saksi. Sama dengan Tempo.co, jumlah saksi yang sudah dimintai keterangan terkait laporan Tirto.id juga tiga orang, salah satunya adalah Pemimpin Redaksi Tirto.id, Atmaji Sapto Anggoro.

"Kita sudah memeriksa saudara AS pelapornya, kemudian saksi-saksinya HP dan B. Kita undang untuk klarifikasi, mudahan-mudahan cepat bisa hadir. Ketika memenuhi unsur baru kita naikkan ke tingkat penyidikan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, media online nasional Tirto.id dan Tempo.co melaporkan peretasan yang terjadi terhadap portal mereka ke Polda Metro Jaya. Laporan dibuat langsung oleh Pemimpin Redaksi Tirto.id, Sapto Anggoro, dan Pemimpin Redaksi Tempo.co, Setri Yasra.

Laporan yang dibuat oleh pihak Tirto.id diterima dengan nomor LP/5037/VIII/YAN.2.5/2020/SKPT PMJ, sedangkan laporan Tempo.co bernomor LP/5.035/VIII/YAN.2./2020/SKPT PMJ. Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 32 Ayat (1) jo Pasal 48 Ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Terlapor dalam kedua laporan tersebut masih dalam penyelidikan. Sapto menyebut pihaknya melaporkan ada sedikitnya tujuh artikel berita Tirto.co yang hilang dan diganti tanpa sepengetahuan mereka. Artikel berkaitan dengan Partai Demokrat, penemuan obat COVID-19 yang dilakukan TNI dan BIN, berita kepolisian hingga drama Korea. (lis)