Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Keluarga Pengusaha Rental Mobil

Polisi gelar rekonstruksi pembunuhan keluarga pengusaha rental di Sukoharjo.
Sumber :
  • VIVA/ Fajar Sodik.

VIVA - Polres Sukoharjo menggelar rekonstruksi pembunuhan keluarga pengusaha rental mobil di Selemben, Duwet, Baki, Sukoharjo, Kamis, 27 Agustus 2020. Rekonstruksi itu menghadirkan pelaku Henry Taryatmo yang duduk di kursi roda.

Rekonstruksi dilakukan di Mapolres Sukoharjo pada Kamis, 27 Agustus 2020. Kedua kaki tersangka terlihat ditutup perban lantaran ada bekas luka tembakan. Alhasil, saat mengikuti reka ulang, ia hanya duduk di atas kursi roda.

Baca juga: Satu Keluarga Pengusaha Rental Mobil Ditemukan Tewas Membusuk di Rumah

Selama mengikuti adegan rekonstruksi, wajah pelaku tampak ditutup dengan kain penutup muka. Sementara itu, empat korban pembunuhan yaitu Suranto dan istrinya Sri Handayani serta kedua anaknya Rafael (10) dan Dinar (6) diperankan oleh petugas polisi.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas, mengatakan, polisi menggelar rekonstruksi dengan tujuan melengkapi pemberkasan. Dalam rekonstruksi itu nantinya akan mengetahui detail maupun adegan-adegan yang dilakukan tersangka saat membunuh empat korban.

"Dalam rekonstruksi itu ada 51 adegan yang kurang lebihnya adalah menggambarkan di mana tersangka melakukan tindak pidana pembunuhan," kata Yugo di Mapolres Sukoharjo, Kamis, 27 Agustus 2020.

Menurut Yugo, dalam rekonstruksi itu menunjukkan adegan awal ketika tersangka mendatangi rumah korban untuk mengembalikan kendaraan roda empat. Kedatangan pelaku itu disambut oleh istri korban dengan membukakan pintu.

Selain mengembalikan mobil, tersangka juga menyetorkan sejumlah uang setoran kepada korban.

"Sekitar pukul 02.00 WIB pagi, pada saat memberikan uang setoran sekitar Rp250 ribu, pelaku dengan sengaja melakukan tindak pidana pembunuhan kepada istri korban," ujarnya.

Setelah itu, sang suami terbangun dan pelaku langsung menusuk Suranto dengan pisau dapur yang juga digunakan untuk membunuh istrinya. Setelah itu, kedua anaknya juga ikut dibunuh dengan sadis menggunakan pisau tersebut lantaran bangun dan melihat kedua orangtuanya tersungkur penuh dengan lumuran darah.

"Pisau untuk membunuh itu diambil dari pisau dapur. Rata-rata tusukan yang dilakukan pelaku kepada para korban itu sekitar dua sampai tujuh tusukan," katanya.

Usai melakukan pembunuhan keji itu, pelaku langsung meninggalkan rumah itu dengan membawa kendaraan bermotor roda dua milik korban. Setelah itu, pelaku kembali ke rumah korban untuk mengambil mobil korban.

"Dia keluar dengan membawa kendaraan bermotor Mega Pro. Kemudian kendaraan itu dititipkan di suatu tempat. Sesaat setelah itu pelaku kembali mengambil mobil Avanza," ujarnya.

Lantas, Yugo menambahkan, mobil yang diambil dari rumah korban itu langsung dijual kepada pembeli dengan harga Rp82 juta. Selanjutnya, uang hasil penjualan mobil itu digunakan pelaku untuk membayar utangnya kepada orang lain yang telah memasuki tenggat waktu pembayaran.

"Mobil dijual ke seseorang. Terus uang itu digunakan untuk memenuhi atau membayar utang-utangnya yang kurang lebih ada Rp60 sekian juta. Sisanya dipakai untuk kebutuhan pelaku. Sedang motornya belum sempat terjual," tuturnya.

Sementara itu, untuk menghilangkan jejak, pelaku membuang pisau, baju, celana dan lainnya di daerah Banyudono, Boyolali. Atas tindakannya tersebut pelaku terancam dengan hukuman mati.

"Pelaku kami kenakan Pasal 365 juncto 338 dan atau 340 KUHP dengan hukuman pidana penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati," katanya. (art)