Perempuan di Garut Dicokok Lagi karena Jualan Sabu bersama Suami Baru
- VIVA/ Diki Hidayat.
VIVA - Nur (48 tahun), warga Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut, Jawa Barat, perempuan residivis pengedar sabu dan tembakau jenis sintetis kini harus meringkuk lagi di balik jeruji besi.
Dia ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Garut saat mengedarkan sabu dan tembakau sintetis di Jalan Guntur, Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.
Baca juga: Edarkan 1 Kg Sabu, Oknum Polisi Berpangkat AKP Dicokok
Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Maolana, mengatakan bahwa Nur merupakan residivis kasus serupa bersama suami terdahulu. Saat keluar penjara, bukannya jera, Nur malah kembali mengedarkan sabu bersama suami barunya yang saat ini sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Dia (Nur) residivis narkoba juga, kemudian jadi istri muda pengedar sabu dan Nur ini juga kembali mengedarkan sabu," ujarnya, Rabu, 26 Agustus 2020.
Nur mendapatkan sabu dari Pe (DPO) asal Jakarta, kemudian tembakau sintetis didapat dari Ba alias Boncuy (DPO). Janda dua anak tersebut, nekat menjual sabu selain sudah memiliki jaringan juga akibat himpitan ekonomi di tengah pandemi virus corona.
"Selain memang sudah menjadi pekerjaan, Nur ini juga berada di lingkaran para pengedar sabu," kata Maolana.
Lanjut Maolana, dari tangan Nur petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu kantong plastik paket narkotika jenis tembakau sintetis seberat 0,66 gram dan 10 paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening seberat 1.55 gram.
"Nur dijerat pasal 114 ayat ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1, Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," katanya. (ren)