Perempuan Pembunuh Bos Pelayaran: Om Ada yang Bisa Ngelewatin Orang?

Reka ulang pembunuhan bos pelayaran
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Kasus pembunuhan bos perusahaan pelayaran, Sugianto (51), dilakukan rekonstruksi ulangnya oleh penyidik Polda Metro Jaya di lokasi kejadian di Ruko Royal Gading Square, Kelapa Gading Jakarta Utara, Selasa, 25 Agustus 2020.

Diketahui sebelumnya otak kelompok pelaku pembunuhan tersebut tidak lain adalah salah seorang karyawati perusahaan korban yang berinisial NL (34).

Dalam adegan rekontruksi, NL memeragakan saat dirinya meminta suami sirinya berinisial R alias MM agar dicarikan orang untuk membunuh Sugianto (51).

“Om ada yang bisa ngelewatin (bunuh) orang?” ujar NL kepada R alias MM dalam adegan rekonstruksi.

“Siapa yang mau dilewatin?” kata MM.

“Bos aku. Bos aku sering mengajak begituan (hubungan intim),” jawab NL pada saat itu.

Beberapa hari kemudian, NL menanyakan kembali kepada suami sirinya apakah sudah mendapat orang yang mau dibayar untuk menjalankan aksi jahatnya.

Saat itu NL mengatakan kepada suaminya bahwa harus segera mendapatkan calon pembunuh bayaran yang bisa langsung ditugaskannya melakukan pembunuhan. NL mengatakan kepada suaminya, jika bosnya tidak mati, maka dirinyalah yang akan mati.

Sementara untuk membayar pembunuh bayaran, NL telah menyiapkan uang sekitar Rp220 juta yang dikumpulkannya dari penggelapan uang perusahaan untuk pembayaran pajak.

“Ya sudah, kalau ada kabarin, karena waktunya sudah mepet. Karena kalau dia enggak hilang, aku yang lewat,” ujar NL dalam adegan rekonstruksi.

Setelah itu, pada Kamis, 6 Agustus 2020, suami siri NL, MM memanggil tersangka AJ, SY, RS dan D di Hotel Pakuwon, Tangerang untuk membahas strategi pembunuhan terhadap Sugianto (51).

Sebelumnya, tim gabungan Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap 12 orang pelaku yang terlibat langsung dalam rencana pembunuhan yang merupakan seorang pengusaha perusahaan pelayaran.

Korban dengan atas nama Sugianto (51) tewas di lokasi kejadian usai ditembak oleh salah seorang pelaku di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Dua belas tersangka yang berhasil ditangkap yakni inisial NL, R alias MM, SY, DM alias M, SP, AJ, MR, DW alias D, R, RS, dan TH.

Kasus pembunuhan ini diotaki oleh karyawannya sendiri yakni wanita cantik berinisial NL dengan modus sakit hati kepada korban lantaran pernah mendapatkan pelecehan berupa sering kali di ajak bersetubuh oleh korban.

Selain itu, pelaku yang bekerja sebagai bagian administrasi di perusahaan abkorban ini ketakutan ancaman korban yang akan melaporkannya ke polisi lantaran ketahuan telah menggelapkan uang pajak perusahaan untuk bayar pajak selama dia bekerja mulai dari 2012 hingga 2020.

Atas dasar itu, NL meminta suami sirinya untuk mencari orang-orang yang bersedia menjadi pembunuh bayaran. NL siapkan bayaran Rp220 juta untuk menghabisi nyawa korban.

Hingga kini para pelaku yang terlibat telah diamankan dan dikenakan pasal di Mapolda Metro Jaya.

Kepada para tersangka polisi menjerat dengan Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun. (ase)

Baca juga: Marbot Masjid di Jaktim Cabuli Murid Mengaji, Modus Latihan Pernapasan