Terlilit Utang Rp7 Juta, Dua Pria di Tangerang Rampok Taksi Online

Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Ade Ary.
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – AS dan MT, dua pria asal Kota Tangerang ini diamankan pihak kepolisian setelah melakukan tindak pencurian dengan kekerasan pada sopir angkutan online di kawasan Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Tangerang.

Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Ade Ary mengatakan, keduanya melakukan aksi kriminal ini lantaran salah satu pelaku yakni MT terlilit utang sebesar Rp7 juta, yang mana uang tersebut ia pinjam untuk berfoya-foya.

"Salah satu pelaku, yakni MT punya utang sebesar Rp7 juta, lalu saat mau jatuh tempo, pelaku ini bingung buat bayarnya. Akhirnya, MT ini berniat melakukan aksi pencurian, di mana dalam aksi itu dia mengajak rekannya AS," kata Ade, Kamis, 20 Agustus 2020.

Setelah itu, keduanya pun langsung melancarkan aksinya dengan target sopir angkutan online. Mereka menggunakan metode orderan offline.

"Mereka ini tidak punya aplikasinya, makanya dalam beraksi keduanya ini pesan secara offline dengan cara meminta bantuan dari orang yang mempunyai aplikasi tersebut untuk memesan angkutan online," katanya.

Baca juga: Kasus COVID-19 Naik, Kabupaten Tangerang Masuk Lagi Zona Risiko Sedang

Lanjut Ade, kedua pelaku melakukan aksi lebih dulu di kawasan Terminal Poris Plawad, Tangerang. Di sana mereka meminta bantuan ke orang sekitar untuk memesankan angkutan online dengan tujuan ke Rajeg.

Setelah dapat orderan, keduanya pun langsung naik ke angkutan tersebut. Di sana, para pelaku bernegosiasi untuk menggunakan orderan offline.

"Setelah naik, kedua orang ini memilih untuk tidak melakukan aksi perampokannya, karena ketika mereka lihat badan sopirnya yang besar, mereka takut hingga akhirnya memutuskan untuk turun di Pasar Anyar, Tangerang," ujarnya.

Setelah di Pasar Anyar, kedua pelaku kembali melakukan hal serupa dengan meminta tolong kepada orang setempat untuk memesankan angkutan online dengan tujuan Rajeg.

"Ketika dapat sopir yang akan mengantarkan mereka ke Rajeg dari Pasar Anyar, mereka berdua kembali negosiasi soal bertransaksi secara offline. Hingga akhirnya sepakat dengan bayaran Rp80 ribu," ujarnya.

Di sanalah kedua pelaku mulai melancarkan aksinya, karena melihat sopir yang sudah tua dan berbadan kecil.

Setibanya di Jalan Raya Rajeg, tepatnya di Kampung Kongsi Baru, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, tersangka berinisial AS yang duduknya di belakang langsung mencekik korban. Setelah lemas, korban diturunkan dengan paksa oleh kedua pelaku. Selanjutnya, kedua pelaku membawa kabur mobil dan handphone milik korban.

"Korban membuat laporan ke Polsek Rajeg, kami melakukan penyelidikan dan akhirnya pada hari ketujuh, kami berhasil mengamankan kedua pelaku dan juga barang buktinya," ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan yakni satu unit mobil dan handphone milik korban. Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 364 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (art)