Pria yang Mesum dengan Bocah Laki Ternyata Bukan Dosen Universitas IBA
- VIVA/Sadam Maulana
VIVA – Rektor Universitas IBA Palembang, Tarech Rasyid, memastikan tersangka RN (43), seorang biseksual yang melakukan perbuatan mesum sesama jenis, bukan dosen di perguruan tinggi yang dia pimpin.
Tarech juga telah berbicara dengan yang bersangkutan. RN mengaku sebagai dosen di Universitas IBA hanya lantaran terlintas di benaknya ketika diinterogasi polisi.
Baca: Dosen Ditangkap Lagi Mesum Sesama Jenis, Korbannya Bocah Laki-laki
“Saya sudah bicara dengan tersangka. Dia bilang dia bukan dosen Universitas IBA. Pengakuan yang kemarin itu menurutnya hanya terlintas di pikiran saja,” kata Tarech, di Mapolrestabes Palembang, Sabtu, 15 Agustus 2020.
Pihak rektorat Universitas IBA akan membawa persoalan ini ke jalur hukum. Tersangka dianggap sudah mencemarkan nama baik kampus.
RN, dosen kampus swasta yang mesum dengan bocah laki-laki, ketika diamankan polisi.
“Kami sudah memaafkan, namun proses hukum harus tetap berjalan. Kami akan melaporkan pencemaran nama baik Universitas IBA melalui kuasa hukum kami,” tegas Tarech.
Kepala Bagian Umum Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) Wilayah II Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), Fansuri Dwiputra, yang turut menemani Tarech ke Mapolrestabes Palembang juga menegaskan status tersangka.
Baca juga: Satgas COVID-19 IDI: Kondisi Saat Ini Sudah Lampu Merah
Fansuri membenarkan jika tersangka seorang tenaga pengajar di salah satu Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Palembang. Hanya saja, yang bersangkutan bukan dosen di Universitas IBA.
“Berdasarkan data kami, yang bersangkutan bukan dosen IBA, melainkan dosen di yayasan salah satu PTS lain di Palembang. Tentunya tidak etis menyebutkan nama PTS tersebut,” ujar Fansuri.
Sebelumnya, Team Hunter Charlie 2 Sat Sabhara Polrestabes Palembang pimpinan Ipda Sugriwa, berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku seks menyimpang dengan korban anak di bawah umur.
Korbannya diketahui berjumlah lebih dari satu orang dan juga merupakan seorang laki-laki. Sementara pelaku diduga merupakan dosen di salah satu Perguruan Tinggi di Palembang.
Pelaku terciduk petugas saat tengah melakukan perbuatan terlarang itu di Jalan Gubernur H Ahmad Bastari, Kecamatan Jakabaring Palembang, Kamis malam, 13 Agustus 2020, sekira pukul 23.30 WIB.
Perbuatan mesum sesama jenis ini, tepatnya dilakukan pelaku RN (43 tahun), warga Kelurahan Sukabangun, Kecamatan Sukarami Palembang, di samping Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Penangkapan bermula, ketika tim Charlie 2 di bawah pimpinan Danru Ipda Sugriwa, melakukan perburuan di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam keadaan gelap tanpa adanya penerangan.
Saat itu, petugas menemukan seorang laki-laki dan seorang anak laki-laki sedang duduk dengan posisi anak laki-laki tersebut kepalanya berada di paha pelaku. Kemudian saat didekati dan diperiksa, pelaku dalam keadaan celana terbuka. Kepada polisi, pelaku mengaku sebagai dosen di Universitas IBA. (ase)