Anita Kolopaking Penuhi Panggilan Bareskrim Setelah Diultimatum
- ILC tvOne
VIVA – Anita Dewi Anggraeni Kolopaking (ADK) memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pemalsuan surat, Jumat, 7 Agustus 2020.
Panggilan pertama Anita Kolopaking dijadwalkan diperiksa pada Selasa, 4 Agustus 2020 pukul 09.00 WIB. Namun Anita Kolopaking mangkir sehingga dilayangkan kembali panggilan kedua pemeriksaan hari ini.
“Jam 10.30 WIB tersangka Anita menghadap penyidik di Subdit 5 Direktorat Tipidum Bareskrim Polri,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo di Jakarta, Jumat, 7 Agustus.
Baca juga: Polisi Ajukan Pencekalan Anita Kolopaking ke Imigrasi
Sebelumnya Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, Anita Kolopaking dijadwalkan pemeriksaannya hari Selasa pukul 09.00 WIB. Menurut dia, Anita seharusnya diperiksa perdana sebagai tersangka.
“Namun demikian, sampai pukul 13.00 WIB, yang bersangkutan tidak dapat hadir dan melayangkan sebuah surat kepada Direktur Tipidum Bareskrim yang isinya permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Awi.
Alasannya, kata Awi, yang bersangkutan tidak bisa hadir di depan penyidik karena dua hari ini ada kegiatan terkait permintaan keterangan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Hari Selasa dan Rabu, 3 dan 4 Agustus 2020, yang bersangkutan ada kegiatan terkait dengan permintaan keterangan dari LPSK yang waktunya bersamaan dengan jadwal pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujarnya.
Belakangan Anita diultimatum polisi apabila dia masih mangkir dalam pemeriksaan Jumat hari ini maka akan dijemput paksa.
Anita Kolopaking ditetapkan tersangka setelah proses gelar perkara pada Senin, 27 Juli 2020 dengan persangkaan Pasal 263 Ayat (2) dan Pasal 223 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, Brigjen Prasetijo Utomo juga lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat. Penetapan tersangka ini setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik pada Senin, 27 Juli 2020 pukul 10.00 WIB.
Prasetijo dijerat sangkaan Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP, dan/atau Pasal 426 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUH,P dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. (lis)