Alasan Menyusui Bayi, Vanessa Angel Lanjut Jadi Tahanan Kota
- ANTARA FOTO/Moch Asim
VIVA – Akibat kasus kepemilikan zat narkotika, artis Vanessa Angel didatangkan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat guna penyerahan berkas tahap dua dalam hal ini juga Vanessa mengajukan kembali sebagai tahanan kota.
Kuasa Hukum Vanessa Angel, Sarjana Bagaskara mengatakan, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menerima permohonan Vanessa sebagai tahanan kota. Vanessa dikabarkan menjadi tahanan kita sampai 25 Agustus 2020 mendatang.
“Kami juga sangat berterima kasih karena kebijaksanaan dari kepala Kejari Jakbar yang menerima permohonan dari PH Vanessa bahwa klien kami dijadikan tahanan kota sampai 25 Agustus” ujar Sarjana di Jakarta, Kamis 6 Agustus 2020.
Sarjana mengatakan, Vanessa sebenarnya memperoleh obat sanax secara sah dan berdasarkan resep dokter sehingga menurut dia sama sekali bukan untuk disalahgunakan
“Kami menyakini bahwa klien kami secara sah memperoleh obat tersebut tidak ada kesengajaan maupun niat jahat atas kepemilikan tersebut, dan kepemilikan obat tsb atas dasar resep dokter bukan karena tdk ada resep dokter. “ ujarnya.
Sementara itu, Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar mengatakan alasan pihaknya memberikan status tahanan kota mengingat kondisi Vanessa Angel yang masih harus menyusui bayinya yang belum lama ini lahir.
"Pertimbangan kami bahwa tersangka saat ini masih memiliki bayi yang perlu menyusui ASI. Jadi seperti pesan pimpinan penagakan hukum harus tegakan hati nurani," ujar Edwin di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Edwin mengatakan, dalam waktu segera, pihaknya akan melimpahkan berkas perkara artis tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat agar dapat segera disidang.
"Saat ini Vanessa Angel penahanannya sudah menjadi kewenangan Kejari Jakarta Barat dan sudah jadi tahanan kota. Dalam waktu dekat paling lama dua minggu akan kami serahkan ke pengadilan Jakarta Barat untuk disidang," ujar Edwin.
Sementara itu Vanessa Angel yang datang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sambil menggendong bayinya dan didampingi sang suami serta kuasa hukumnya berterima kasih bisa berstatus tahanan kota.
Diberitakan sebelumnya, hari ini Vanessa Angel diserahkan oleh Polres Metro Jakarta Barat ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat karena berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap.
Adapun setelah dijadikan tahanan kota, Vanessa Angel langsung meninggalkan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sekira pukul 15.30 WIB.
Sebelumnya saat diamankan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada pertengahan Maret 2020, Vanessa Angel juga diberikan status tahanan kota karena mempertimbangkan kondisi kehamilannya dan situasi pandemi COVID-19.
Dalam kasus ini, Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan xanax tanpa resep dokter yang masuk dalam kategori narkotika psikotropika golongan IV.
Total ada 20 butir xanax yang ditemukan polisi saat mengamankan Vanessa beserta suami dan asistennya di kediamannya di kawasan Kembangan, Jakarta Selatan pada pertengahan Maret 2020. (ren)
Baca juga: Keluarga Sitinjak dan Silaban Tinggal di Kandang Ayam di NTT, Sedih