Polisi Geledah Indekos Gilang Terduga Pelaku Seks Fetish Kain Jarik
- VIVA/Nur Faishal
VIVA – Aparat Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menggeledah kamar indekos Gilang alias G, bekas mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga (Unair) yang jadi terduga pelaku seks fetish bungkus berkedok riset ilmiah. Penggeledahan dilakukan sebagai rangkaian dari kegiatan penyelidikan kepolisian atas kasus tersebut.
“Rumah atau tempat kos (G) ini sudah dilakukan upaya olah TKP (tempat kejadian perkara) sebagai suatu petunjuk awal dari keterangan-keterangan korban,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Kamis, 6 Agustus 2020.
Penggeledahan dan olah TKP itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari pada keterangan delapan saksi dan tiga korban yang sudah dimintai keterangan beberapa hari lalu. Trunoyudo menegaskan, selain saksi-saksi, G sendiri sudah pasti akan dipanggil untuk dimintai keterangan dalam kasus tersebut. “Semuanya akan dipanggil,” ujarnya.
Baca juga: Ironis, Dosen Bunuh Mahasiswinya Gara-gara akan Ditinggal Nikah
Penyelidik, lanjut Trunoyudo, juga sudah meminta pendapat ahli dari Unair untuk membuat terang kasus itu. Sejumlah alat bukti dikumpulkan untuk menemukan ada atau tidaknya unsur pidana pada kegiatan diduga menyimpang yang dilakukan G.
Dengan begitu, penyelidik nantinya bisa menyimpulkan apakah kasus itu bisa dinaikkan ke tingkat penyidikan. “Sekarang masih penyelidikan,” kata mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.
Sebelumnya, Kepala Unit Resmob Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Inspektur Polisi Satu Arief Rizky Wicaksana mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima laporan dari tiga orang yang mengaku korban G, yaitu terduga pelaku seksual fetish berkedok riset ilmiah. Tiga orang korban itu bakal diklarifikasi terkait hal yang mereka alami.
Arief menolak menjelaskan secara rinci identitas dan seperti apa yang dialami ketiga korban yang melapor. “Baru tiga korban (yang melapor ke Polrestabes Surabaya),” kata Arief dikonfirmasi wartawan pada Rabu, 5 Agustus 2020.
“Merujuk pada asas komisi etik, keputusan baru bisa diambil saat bisa mendengar pengakuan dari yang bersangkutan dan atau wali. Karena orangtua sudah bisa dihubungi, maka pak rektor memutuskan yang bersangkutan di-DO atau dikeluarkan,” kata Ketua Pusat Informasi dan Humas (PIH) Unair, Suko Widodo, kepada wartawan pada Rabu, 5 Agustus 2020.
Kisah tentang dugaan seseorang dengan orientasi seksual menyimpang, yang disebut fetisisme (fetishism) atau fetishisme erotis, menggemparkan jagat media sosial Twitter beberapa waktu lalu. Kehebohan itu berawal dari unggahan seorang pria di Twitter bernama Mufis dengan akun @m_fikris. Dia memulai serangkaian twit-nya dengan kalimat pembuka "Predator 'Fetish Kain Jarik Berkedok Riset Akademik dari Mahasiswa PTN di SBY - A Thread.” (ren)