Gajah Sumatera Dibantai, Polisi Temukan Amunisi Aktif
- VIVAnews/Bambang Irawan
VIVA – Setelah melalui proses penyelidikan panjang, akhirnya kepolisian mengungkap kasus pembunuhan Gajah Sumatera di Kecamatan Kelayang, Indragiri Hulu, Riau. Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut.
Kedua tersangka itu adalah ANR (52) dan SKR (29). Penangkapan dua tersangka itu disertai penyitaan sejumlah barang bukti seperti, senjata api laras panjang rakitan, 29 butir amunisi aktif, gading gajah, tengkorak kepala gajah jantan dan beberapa bukti lainnya.
"Dua orang ditetapkan tersangka. Masih ada satu tersangka lainnya, ARK masih dalam pencarian," kata Kepala Kepolisian Resor Indragiri Hulu, Ajun Komisaris Besar Polisi Efrizal, Senin, 3 Agustus 2020.
Baca Juga: Gajah Sumatera Ditemukan Mati Mengenaskan, Bangkai Mulai Membusuk
Efrizal menjelaskan, kedua tersangka ditangkap di lokasi terpisah. Salah seorang di antaranya, ANR diamankan di sebuah lokasi di Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Penyelidikan kasus ini diawali dengan adanya temuan bangkai gajah di Kecamatan Kelayang, Indragiri Hulu pada pertengahan April 2020 lalu.
Saat ditemukan, kondisi bangkai gajah mengenaskan. Termasuk luka pada bagian kepala dan potongan belalai yang sudah terpisah. Penyelidikan awal juga dilakukan bersama pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Selanjutnya kepolisian yang telah membentuk timsus bergerak untuk melacak para tersangka. Ada tiga nama yang teridentifikasi. Dua di antaranya berhasil diamankan.
Atas perbuatan itu, tersangka dijerat pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf a dan b Undang-undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana jo Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 Tahun 1951. (lis)