Adrian Waworuntu Diperiksa untuk Kasus Maria Pauline
- Ist
VIVA – Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa terpidana Adrian Herling Waworuntu (AHW) terkait kasus kasus pembobolan kas bank lewat Letter of Credit (L/C) fiktif dengan tersangka Maria Pauline Lumowa pada Kamis, 23 Juli 2020.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, mengatakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim telah memeriksa Adrian di Pondok Rajeg, Cibinong, Jabar, Kamis, 23 Juli 2020.
"Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap narapidana atas nama AHW sebagai saksi pada kasus korupsi dan TPPU dengan tersangka Maria Lumowa," kata Ramadhan di Gedung Bareskrim pada Jumat, 24 Juli 2020.
Menurut dia, ada 30 pertanyaan yang disodorkan kepada Adrian terkait kasus yang menyeret Maria Lumowa. Namun Adrian Waworuntu tidak mau dilakukan sumpah terkait keterangannya saat dilakukan pemeriksaan.
"Namun, saksi AHW tidak mau disumpah karena yang bersangkutan ingin hadir langsung nantinya dalam persidangan kasus MPL untuk melakukan perlawanan," ujarnya.
Diketahui, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa paspor, 28 bundel fotokopi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung terhadap 16 tersangka lainnya.
Selanjutnya, satu bundel fotokopi pengakuan utang oleh Maria kepada BNI tertanggal 26 Agustus 2003, satu bundel fotokopi akta penanggungan utang atau personal guarantee dari Maria kepada BNI tanggal 26 Agustus 2003 dan satu bundel fotokopi akta penanggungan utang dari Adrian Herling Waworuntu kepada BNI tanggal 26 Agustus 2003.
Dalam kasus pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif senilai Rp1,2 triliun ini, polisi menetapkan 16 orang sebagai tersangka, termasuk Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Maria sempat melarikan diri ke luar negeri selama 17 tahun, namun Adrian bersama 14 orang lain sudah menjalani hukuman. Selain itu, penyidik juga menyita aset-aset milik tersangka Maria Pauline senilai Rp132 miliar. Pencarian dan penyitaan aset dilakukan selama Maria Pauline kabur ke luar negeri.
Atas perbuatannya, Maria Lumowa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana seumur hidup dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 2003 Tentang TPPU. (ase)
Baca juga: Kelaparan Melanda Korut di Tengah Wabah, Reptil Sampai Dimakan