Pembacok sekaligus Penyiram Air Keras ke Suami Istri di Garut Dibekuk
- VIVA/Diki Hidayat
VIVA – Kepolisian Sektor Wanaraja, Kabupaten Garut, Jawa Barat, akhirnya berhasil menangkap pelaku pembacokan sekaligus penyiraman air keras terhadap Osin (56) dan Erna (33), sepasang suami istri di Kampung Patrol, Desa Sukahurip, Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut.
Pelaku berinisial Mm (50), hampir satu bulan buron usai membacok dan menyiram air keras ke Osin dan Erna, pada Kamis, 25 Juni 2020.
Kapolsek Wanaraja, Komisaris Polisi Liman Hermawan, mengatakan selama dua pekan sempat melarikan diri ke daerah Bekasi, dan akhirnya berhasil ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Wanaraja tanpa perlawanan.
"Sekitar 25 hari menjadi buruan kami, tersangka ini akhirnya berhasil kami amankan," ujar Liman, Selasa, 21 Juli 2020.
Baca: Sadis, Suami Istri di Garut Dibacok dan Disiram Air Keras
Sejauh ini terungkap bahwa tersangka Mm nekat membacok dan menyiram korban akibat dendam lama sejak tahun 2002 silam. Korban merupakan mantan suami dari adik pelaku.
"Persoalan keluarga menjadi dugaan awal perbuatan tersangka yang tega membacok dan menyiram cairan kimia," ujar Liman.
Lanjut Liman, tersangka dengan sengaja mempersiapkan perbuatan kejinya tersebut dan mengetahui kebiasaan korban selalu berada di kebun yang jauh dari perkampungan. Hingga akhirnya peristiwa pembacokan dan penyiraman itu terjadi di kebun Kampung Patrol, Desa Sukahurip, Kamis, 25 Juni 2020.
Akibat perbuatannya, sementara ini tersangka dijerat dengan pasal 352 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Jadi perlu diketahui bahwa air accu yang dicampur getah atap sangat berbahaya bisa menyebabkan luka bakar pada kulit," katanya.
Akibat perbuatan tersangka, Osin menderita luka bacokan dan luka bakar di bagian kepala dan wajah. Adapun Erna menderita luka bakar di bagian leher dan punggung. Keduanya kini berangsur membaik setelah mendapat perawatan tim medis di RSUD dr Slamet Garut.