Polisi Tangkap Ibu, Anak dan Menantu Edarkan Narkoba di Riau
- VIVA.co.id/ Bambang Irawan.
VIVA - Polisi menangkap tujuh tersangka terkait kasus dugaan peredaran narkoba di Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Semuanya terdiri dari satu keluarga terdapat, ibu, anak dan menantu.
Bersama tersangka, diamankan sejumlah bukti 116, 52 gram sabu, uang tunai diduga hasil penjualan sabu sebanyak lebih kurang Rp12,6 juta, sejumlah alat komunikasi dan tembakau gorila seberat 40,95 gram.
Baca juga: Ibu dan Anak Kandung Berhubungan Badan, Warga Mengamuk Mau Bakar
Kepala Kepolisian Resor Indragiri Hulu, Ajun Komisaris Besar Polisi, Efrizal merilis para tersangka adalah, NRS (61) THR (37), NR (39), DD (41), NS (41), DV (30) dan CC (28).
Penangkapan terhadap para tersangka ini berawal dari penangkapan THR. Selanjutnya, kasus ini berkembang sampai mengarah kepada tersangka, NRS. Pengerebekan kali ini melibatkan banyak personel.
Bangunan yang selama ini menjadi tempat tinggal para tersangka terdapat kamera CCTV. Setelah beberapa kali dipanggil dengan disaksikan tokoh masyarakat setempat, akhirnya polisi membuka paksa pintu rumah.
Sejumlah orang diamankan dari kawasan tersebut. Bahkan polisi menemukan sejumlah bukti narkoba jenis sabu yang sempat dibuang tersangka di septic tank dan kloset kamar mandi.
Usai dilakukan penyitaan barang bukti, tersangka digelandang ke kantor polisi untuk dimintai keterangan. Diduga aktivitas tersangka ini sudah berjalan sejak lama.