Utangnya Ditagih, Pria di Cengkareng Malah 'Bayar' Pakai Pisau Dapur

Ilustrasi tahanan diborgol.
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA - Tidak mau bayar utang, Andy (22) nekat menusuk punggung Ropik (30) dengan pisau dapur di sebuah warung kopi di Jalan Raya Duri Kosambi, Cengkareng Jakarta Barat, Minggu malam, 19 Juli 2020. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk yang cukup dalam di bagian punggung kanan.

Kapolsek Cengkareng Kompol Khoiri membenarkan adanya perkelahian menggunakan senjata tajam dengan modus utang piutang di wilayahnya. Perkelahian itu melibatkan dua orang, debitur dan kreditur merangkap korban.

“Kejadian berawal dengan datangnya korban bersama temannya, menghampiri pelaku dengan menagih utang, korban yang tidak bisa mengontrol emosinya mengakibatkan perkelahian tersebut,” ujar Khoiri dikonfirmasi Senin, 20 Juli 2020.

Baca juga: Baku Hantam Ormas dengan Debt Collector, 4 Orang Luka Tusuk

Korban yang marah-marah utangnya tidak kunjung dibayar pelaku meminta dia segera membayar dalam waktu yang ditentukan. Pelaku keberatan dan akhirnya terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku.

“Saat itu pelaku nekat mengambil pisau dapur milik pemilik warung dan menusuk punggung korban satu kali,” ujar Khoiri.

Akibat kejadian tersebut korban terjatuh bersimbah darah dan dilarikan ke Rumah Sakit Hermina oleh kawan-kawannya. Tidak lama kemudian keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Cengkareng.

Polisi berhasil menangkap pelaku di rumahnya. Tanpa melawan, dia kini pasrah mendekam di ruang tahanan Polsek Cengkareng untuk diproses lebih lanjut.

“Korban dan pelaku ini saling kenal. Korban pernah meminjamkan uang kepada pelaku, namun tidak dibayar hingga sekian lama. Pelaku juga kerap menghindar saat ditagih oleh korban, akhirnya saat bertemu pelaku, korban marah-marah dan terjadi perkelahian,” ujar Khoiri.

Kasus ini masih dalam proses pemeriksaan Polsek Cengakreng. Selain menangkap korban, polisi juga menyita barang bukti pisau dapur yang digunakan pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan hingga membuat luka pada seseorang. Ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. (ren)