Bayar PSK Pakai Uang Palsu, Pria Ini Ditangkap Polisi

Polisi menangkap RS (30) karena mengedarkan uang palsu.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bambang Irawan.

VIVA - Seorang pria berinisial RS (30) warga Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, ditangkap polisi. Pelaku diamankan lantaran diduga mengedarkan uang palsu.

Uniknya, kasus ini terungkap usai pelaku membayar teman kencannya, perempuan berusia 25 tahun, di salah satu hotel di Pekanbaru, Riau.

"Korbannya berinisial A telah membuat laporan dan dugaan peredaran uang palsunya kita selidiki sampai pada penangkapan terhadap RS dilakukan," kata Kepala Kepolisian Sektor Kota Pekanbaru, Ajun Komisaris Polisi Stevie, kepada VIVA.co.id, Selasa, 14 Juli 2020.

Baca juga: Sindikat Pengedar Uang Palsu Asing Senilai Rp41 Miliar Dibekuk

Stevie menjelaskan kasus ini berawal dari pertemuan antara korban dengan pelaku melalui aplikasi chatting online. Setelah terjadi kesepakatan, keduanya bertemu dan memilih salah satu kamar hotel di Pekanbaru.

Setelah tiga jam bersama, pelaku kemudian pergi dengan meninggalkan sejumlah uang Rp850.000 yang diduga palsu. Uang itu diterima korban sebanyak 4 lembar pecahan seratus ribu rupiah dan 9 lembar pecahan lima puluh ribu rupiah.

Namun saat itu, korban menemukan kejanggalan atas uang tersebut. Merasa curiga atas kepalsuan uang itu, korban melaporkannya ke pihak yang berwajib.

Setelah dilakukan penyelidikan, keberadaan pelaku terdeteksi aparat. RS ditangkap saat melakukan peredaran uang palsu di kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.

Setelah dilakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti, pelaku dibawa ke Polsek Pekanbaru Kota untuk dimintai keterangan. (ase)